logo batamtoday
Jum'at, 11 Juli 2025
BATAM TODAY


Selain Dipaksa Makan Kotoran Anjing, ART Korban Penganiayaan Majikan di Sukajadi Tak Pernah Digaji
Selasa, 24-06-2025 | 10:48 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Rosliana (44) dan Merlin (22), setelah ditangkap Satreskrim Polresta Barelang. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kekejaman tak manusiawi dialami seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IT di kawasan elite Sukajadi, Batam. Korban diduga mengalami penyiksaan fisik dan verbal yang dilakukan oleh majikannya, Rosliana (44), hanya karena kesalahan sepele: lupa menutup kandang anjing.

Selama dua bulan terakhir, IT menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara berulang. Bahkan, dalam salah satu perlakuan paling sadis, ia dipaksa memakan kotoran anjing peliharaan Rosliana.

"Dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, memang benar ia pernah diminta makan kotoran anjing," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (23/6/2025).

Kesalahan IT yang memicu penyiksaan bermula dari insiden dua ekor anjing peliharaan Rosliana bertengkar karena pintu kandang terbuka. Dari situlah kekerasan dimulai, bukan hanya dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan raket listrik, kursi lipat, ember, dan sejumlah benda lain yang kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.

Tidak hanya Rosliana, ART lain bernama Merlin (22) juga diketahui ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap IT. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Merlin mengaku melakukan tindakan tersebut karena paksaan dari majikannya.

"Selain Rosliana, ada tersangka lain berinisial M yang juga melakukan kekerasan atas paksaan dari R," jelas AKP Debby.

Setelah mengamankan para saksi dan memverifikasi laporan melalui gelar perkara, Polresta Barelang menetapkan Rosliana dan Merlin sebagai tersangka penganiayaan, usai penangkapan yang dilakukan pada Minggu pagi (22/6/2025).

"Laporan masuk setelah video kekerasan tersebar di media sosial. Hari itu juga kita amankan korban dan para saksi, dan langsung gelar perkara pagi harinya," ujar AKP Debby.

Lebih memilukan, sejak mulai bekerja pada Juni 2024, korban tidak pernah menerima gaji. Padahal, dalam kontrak kerja, ia dijanjikan menerima Rp 1,8 juta per bulan. Namun, upah tersebut tak kunjung dibayarkan. Justru, korban berkali-kali dijatuhi denda sepihak oleh pelaku atas kesalahan sepele, seperti salah memotong daging atau bangun terlambat.

"Majikan mencatat kesalahan-kesalahan korban dalam sebuah 'buku dosa'. Dari awal bekerja, korban tidak pernah menerima upah satu rupiah pun," lanjutnya.

Akibat perbuatan keji ini, kedua pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit