BATAMTODAY.COM, Batam - Di tengah upaya Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam menanggulangi banjir, aktivitas pengerukan bukit dan penggundulan hutan di sejumlah titik justru kian marak.
Ironisnya, salah satu lokasi pengerusakan lingkungan itu berada di jantung kota, tepatnya di kawasan bukit dekat Hotel Vista, kawasan Laluan Madani.
Kondisi geografis Kota Batam yang terdiri dari perbukitan dan kawasan pesisir menjadikan ekosistem alamnya sangat vital dalam menahan air hujan dan mencegah bencana longsor. Bukit berfungsi sebagai area resapan, sementara hutan mangrove di wilayah pesisir melindungi garis pantai serta menjaga keseimbangan ekosistem.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa perbukitan di dekat Hotel Vista kini tengah digerus dan digunduli. Pemandangan ini kontras dengan komitmen pemerintah dalam mengurangi risiko banjir yang kian menjadi perhatian publik.
Saat dimintai tanggapan, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penggundulan bukit tersebut. "Udah lah, awak tanya saja ke orang sana. Bagus tanya ke Hotel Vista," kata Amsakar, saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Batam, belum lama ini.
Ketika wartawan kembali menegaskan apakah benar pemerintah tidak mengetahui aktivitas tersebut, Amsakar merespons dengan menyarankan untuk menghubungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi persoalan itu. "Saya pikir supaya lebih jelas, awak coba komunikasi ke pihak Vista atau ke OPD teknis kami, siapa yang menangani itu," imbuhnya.
Meski demikian, Amsakar menyebut bahwa secara umum pengerjaan di sejumlah titik telah memiliki dokumen lengkap dan sesuai dengan prosedur perizinan. Selama dokumen terpenuhi dan pekerjaan dilakukan sesuai SOP, pemerintah tidak mempersoalkannya.
"Kalau dokumen lengkap dan pelaksanaannya sesuai protap, berarti bisa jalan. Tidak ada masalah," tegasnya.
Namun, ia mengingatkan pelaku usaha tidak boleh melampaui batas peruntukan lahan yang diberikan oleh BP Batam. Sering kali ditemukan pelanggaran, seperti pemanfaatan sisa lahan di luar peta lokasi (PL) resmi.
"Yang tidak boleh itu kalau luasannya melebihi yang diberikan, atau peruntukannya tidak sesuai. Ada sisa lahan yang dimanfaatkan tanpa izin, itu jelas melanggar," jelas Amsakar.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto, mengakui bahwa isu pemotongan lahan (cut and fill) telah menjadi perhatian serius pemerintah. Namun, proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang rumit dan memakan waktu disebut menjadi hambatan utama bagi para investor.
"Urus Amdal ini tak gampang, prosesnya terlalu lama dan birokrasinya panjang. Secara bisnis, itu tidak memungkinkan bagi pengusaha yang harus bergerak cepat," kata Suryanto, yang juga berlatar belakang sebagai kontraktor.
Ia mengungkapkan tidak sedikit pengusaha memulai pekerjaan sebelum perizinan rampung, termasuk aktivitas cut and fill yang menjadi tahap awal dalam proses pembangunan. "Kalau izin belum keluar, investor tetap akan cut and fill. Enggak mungkin mau bangun kalau tidak dipotong dulu lahannya," ujarnya.
Ketika ditanya soal proyek apa yang tengah dibangun di kawasan bukit dekat Hotel Vista, Suryanto hanya tertawa tanpa memberi penjelasan. Tanggapan tersebut menambah tanda tanya publik atas transparansi dan pengawasan lingkungan di Batam.
Editor: Gokli
