logo batamtoday
Minggu, 20 April 2025
BATAM TODAY


Miliki 1 Kg Sabu, Terdakwa Rahmadani Dituntut 20 Tahun Penjara
Rabu, 16-04-2025 | 15:04 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Rahmadani, usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Selasa (15/4/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rahmadani dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, subsider 1 tahun kurungan, dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (15/4/2025).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Twist Retno, serta dua hakim anggota, Verdian dan Welly, jaksa Arfian menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Rahmadani terbukti tanpa hak menawarkan, menjual, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 gram," tegas jaksa Arfian, dalam pembacaan tuntutan.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh aparat kepolisian terkait dugaan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian di kawasan Batam Center hingga akhirnya menangkap Rahmadani di Jalan Top 100, Tembesi, Batam.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari kepolisian menyebut bahwa saat penangkapan, terdakwa tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus teh Cina yang berisi sabu seberat satu kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, Rahmadani mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya atas permintaan abang iparnya yang berdomisili di Tanjung Balai Karimun. Ia dijanjikan upah Rp 500.000 untuk membawa sabu tersebut keluar dari Batam.

"Barang itu rencananya akan dikirim ke luar Batam untuk dijual kembali," jelas saksi kepolisian di hadapan majelis hakim.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit