logo batamtoday
Sabtu, 16 November 2024
Panbil Group


Polda Riau Ajukan Pencekalan 'Ibu Kiki', Bos Penyelundup Balpres di Batam
Kamis, 07-11-2024 | 10:24 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, bersama anggotanya, saat menggerebek gudang balpres milik 'Ibu Kiki' di Sekupang, Kota Batam, Rabu (6/11/2024). (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menegaskan pihaknya sudah koordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap 'Ibu Kiki' --pemilik gudang balpres di Kecamatan Sekupang, Kota Batam-- yang digerebek pada Rabu (6/11/2024).

"Saat operasi berlangsung, tersangka Kiki telah melarikan diri. Polda Riau kini tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Batam untuk mencekal tersangka keluar negeri," kata Kombes Pol Nasriadi.

Menurut Nasriadi, operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam program 100 hari kerja dan langkah Asta Cita untuk menindak praktik penyelundupan barang luar negeri.

Pengungkapan dimulai dengan penangkapan seorang tersangka berinisial DL di Pekanbaru. DL diketahui menyimpan 169 karung barang bekas asal luar negeri yang masuk melalui Batam. Barang-barang ini, yang mencakup pakaian dan sepatu bekas, diduga diselundupkan dari negara tetangga dan diarahkan ke berbagai daerah di Sumatera.

"Barang-barang ilegal ini masuk ke Indonesia lewat Batam, lalu dikirimkan ke Riau dan wilayah Sumatera lainnya. Kami mencurigai jaringan ini telah lama aktif, dan tersangka Kiki diduga menjadi aktor utama di balik alur penyelundupan ini," jelasnya.

Polisi menemukan bahwa sebagian barang masuk melalui pelabuhan resmi maupun jalur tikus. Para penyelundup memalsukan data agar barang-barang tersebut terlihat seperti barang pindahan, padahal sebenarnya merupakan barang dagangan ilegal. Lokasi pengerebekan di Perumahan Culindo dan Kencana, Kecamatan Sekupang, Batam. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu truk dan sekitar 200 bal berisi pakaian dan sepatu bekas, dengan nilai barang modal diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

"Kami berhasil mengamankan satu truk yang sudah disiapkan untuk distribusi. Barang bukti ini selanjutnya akan kami bawa ke Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Nasriadi.

Menurut Nasriadi, tersangka Kiki, yang diduga telah menjalankan praktik penyelundupan ini sejak 2022. Penyelidikan lanjutan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi asal negara barang-barang tersebut, apakah dari Singapura, Malaysia, atau negara lainnya.

Sementara itu, aparat terus memburu Ibu Kiki, yang disebut-sebut sebagai 'bos barang bekas di Kepulauan Riau.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit