logo batamtoday
Sabtu, 23 November 2024
Panbil Group


Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri dan Lantamal IV Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 23,8 Miliar
Kamis, 17-10-2024 | 14:24 WIB | Penulis: Freddy
 
Press release penggagalan upaya penyeludupan 237.305 benih lobster senilai Rp 23,8 miliar di perairan Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, Senin (14/10/2024) (Foto: Freddy/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bea Cukai Kepri bersama Bareskrim Polri dan Lantamal IV berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 237.305 benih lobster senilai Rp 23,8 miliar di perairan Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, Senin (14/10/2024).

Benih lobster yang disimpan dalam 46 box dan diangkut oleh high speed craft (HSC ) dibawa menuju keluar perairan Indonesia dan diduga akan diseludupkan ke Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjend Pol Nunung Saefudin dan Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara dalam press release di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau pada Senin (14/10/2024).

Petugas mendapatkan informasi adanya High Speed Craft (HSC) bermesin 4x200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang menuju keluar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.

"Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri , Lantamal IV ,Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri, Tim Gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis," jelas Adhang Noegroho Adhi.

Adhang Noegroho Adhi mengungkapkan, pengejaran dilakukan selama kurang lebih 3 jam, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit dan saat Tim menghampiri HSC, ditemukan puluhan box styrofoam dan pelaku sudah melarikan diri.

Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut dan dilakukan pemeriksaan , hasilnya didapati muatan sebanyak 46 box berisi Benih Bening Lobster.

Selanjutnya setelah dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, didapati Benih Bening lobster sebanyak 237.305 ekor benih bening lobster dengan perkiraan nilai barang Rp23,8 Milyar.

Menurut Adhang Noegroho Adhi, sekarang ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah berubah, yang sebelumnya sering melakukan kegiatan di malam hari, tetapi saat ini melakukan kegiatannya di siang hari.

Akan tetapi Tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan Lantamal IV serta tindakan pengawasan lainnnya.

Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau,Adhang Noegroho Adhi mengatakan Benih Bening Lobster telah dilepasliarkan pada Selasa (15/10/2024) di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun oleh Bea Cukai Kepri bersama Bareskrim Polri dan Lantamal IV, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK bersama Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK.

Penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV,Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri," ujar Adhang Noegroho Adhi.

Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjend Pol Nunung Saefudin menyampaikan kronologis awal pengungkapan kasus Baby Lobster ini yang alhmdulillah bisa kita gagalkan berkat sinergitas Polri, Bea Cukai, Lantamal IV.

Ia menjelaskan sebenarnya hal ini sudah dua bulan lalu di monitor dan dilakukan penyelidikan oleh tim Bareskrim Polri adanya upaya penyeludupan benih baby lobster yang rencananya akan diseludupkan ke luar negeri oleh high speed craft (HSC) atau kapal hantu.

Brigjend Pol Nunung Saefudin mengatakan, adapun benih baby lobster tersebut bukan dari wilayah Kepulauan Riau tetapi didatangkan dari pesisir selatan wilayah pulau Jawa , Jambi dan sebagian dari NTB,

"Barang-barang ini kemudian dikumpulkan menjadi satu disatu tempat dan baru dibungkus rapi yang selanjutnya direncanakan dibawa ke luar negeri dan akhirnya Tim Bareskrim Polri, Bea Cukai dan Lantamal IV melakukan pengejaran dan akhirnya HSC berserta muatan benih baby lobster itu dapat diamankan Tim gabungan," jelas Brigjend Pol Nunung Saefudin.

Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menambahkan, penangkapan upaya penyelundupan Benih Baby Lobster ini adalah bukti nyata kerja kolaborasi dan sinergitas antara instansi yang ada disini , khususnya dari Bareskrim Polri, Bea Cukai Kepri dan Lantamal IV dan jajaran yang bekerja keras .

Menurutnya, dengan adanya kolaborasi dan sinergitas ini tentunya kita bisa memberantas kegiatan ilegal seperti penyeludupan benih baby lobster ini.

Selain itu, dengan pertukaran informasi dan juga operasi bersama karena dengan dilakukan secara bersama -sama tentunya kegiatan ilegal seperti penyeludupan benih baby lobster akan bisa diminimalisir.

Sesuai perintah bapak KASAL pada Pang koarmabar 1 dan Lantamal untuk senantiasa membina dan meningkatkan sinergitas antar instansi guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Barat Indonesia khususnya dalam mencegah Penyelundupan komoditas bernilai tinggi termasuk benih baby lobster.

"Penindakan ini merupakan bukti nyata dan komitmen para penegak hukum di laut dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan Lantamal IV akan memperkuat kerjasama lintas instansi , Bareskrim Polri,Bea Cukai maupun pihak lainnya untuk memastikan perairan Indonesia aman dari bentuk kejahatan di laut ," pungkas Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara.

Editor: Surya

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit