BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang ditangkap Polda Kepri di Jalan Trans Barelang, Waduk Tembesi, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/8/2024).
Kedua warga Batam yang diseret ke kursi pesakitan itu, yakni Rusli bin Bustami dan Naga Laut alias Naga. Kedua terdakwa terancam hukuman 6 tahun penjara.
Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Muhammad Arfian, dipimpin majelis hakim yang diketuai Douglas Napitupulu didampingi Yuanne dan Andi Bayu.
Berdasarkan surat dakwaan itu, kedua terdakwa ditangkap Polisi lantaran menyelewengkan Bio Solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) di Jalan Perkampungan Melayu Setokok, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
"Kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga menyelewengkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari SPBUN untuk dijual kepada proyek cut and fill di kawasan Tembesi, Kota Batam," kata jaksa Arfian.
Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa memiliki peranan yang berbeda. Terdakwa Rusli bertugas sebagai sopir angkutan yang memuat BBM hasil pengisian dari SPBUN untuk dijual ke proyek cut and fill. Sementara terdakwa Naga Laut alias Naga, berperan sebagai pemilik BBM bersubsidi hasil penyelewengan dari SPBUN di Stokok.
Jaksa Arfian menuturkan, modus yang dilakukan terdakwa Naga Laut untuk memperoleh BBM Bio Solar dari SPBUN adalah menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan untuk pembelian BBM. "Untuk memperoleh BBM Bersubsidi itu, terdakwa Naga Laut meminjam surat rekomendasi milik Kelompok Tuah Anak Nelayan yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kota Batam untuk melakukan pembelian di SPBUN Stokok," ujar Arfian.
Setelah mendapatkan rekomendasi, terdakwa Naga Laut menyuruh terdakwa Rusli untuk membeli BBM di SPBUN menggunakan jerigen kemudian diantar menggunakan mobil Mitsubishi ke pembeli (proyek cut and fill) di kawasan Waduk Tembesi. "BBM bersubsidi yang awalnya diperuntukkan bagi para nelayan, oleh para terdakwa dijual kembali ke proyek cut and fill demi meraup keuntungan pribadi," tegas Arfian.
Dilanjutkan jaksa Arfian, dalam melakukan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah itu, kedua terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha kegiatan hilir, berupa pengangkutan dan penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi baik dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Perbuatan para terdakwa, dinilai telah menyalahgunakan dan/atau niaga BBM jenis solar bersubsidi akan mengakibatkan penyaluran kuota BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Batam menjadi terkendala. Sebab, BBM jenis solar bersubsidi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi, sehingga akan berdampak semakin berkurangnya kuota BBM jenis solar bersubsidi yang disalurkan melalui SPBUN dan berimplikasi pada kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi dikarenakan adanya pengalihan kuota jenis BBM Subsidi yang sepatutnya diterima oleh pengguna akhir dalam hal ini masyarakat.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan. "Sidang dengan agenda pembuktian akan kita gelar pekan depan," kata hakim Douglas.
Editor: Gokli