BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah, masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Bahkan, Kejari Batam belum juga menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, meski sejumlah saksi sudah diperiksa dan sejumlah barang bukti diamankan saat penggeledahan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta, mengatakan proses penanganan perkara atas dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah masih pada tahap penyidikan. "Status perkara saat ini sekarang masih dalam tahap penyidikan. Sehingga, penyidik belum bisa menetapkan siapa orang yang paling bertanggungjawab (tersangka) terhadap kasus itu," kata Tiyan, melalui sambungan selulernya, Selasa (20/8/2024).
Untuk menetapkan tersangka dalam suatu tindak pidana korupsi, jelas Tiyan, penyidik harus memiliki dua alat bukti yang cukup. Salah satu di antaranya adalah kerugian negara yang timbul akibat peristiwa pidana tersebut.
"Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah, penyidik Kejari Batam belum mengantongi secara pasti kerugian negara yang terjadi. Oleh karena itu, penyidik masih menunggu hasil audit dari tim auditor BPK RI," tegas Tiyan.
Bahkan untuk memudahkan kerja tim audit, lanjut Tiyan, Kejari Batam secara khusus menyiapkan salah satu ruangan bagi tim auditor dari BPK untuk menyelesaikan proses perhitungan kerugian negara.
"Ketersediaan ruangan itu semata-mata demi kelancaran proses perhitungan kerugian negara dan memudahkan koordinasi antara penyidik dan tim auditor," tambahnya.
Apabila dalam proses perhitungan itu, ujar Tiyan, tim auditor BPK RI sudah secara pasti menentukan angka kerugian negara, maka dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. "Kita tunggus saja hasil audit dari BPK. Kalau sudah keluar hasilnya, maka penyidik akan segera menetapkan tersangka dari kasus itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam temuan itu, BPK menemukan keganjilan atas pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah pada 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan lainnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut saat ini telah ditangani oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam. Bahkan, beberapa waktu lalu tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, melakukan penggeledahan di kantor RSUD Embung Fatimah, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Dalam penggeledahan itu, sebanyak 3 ruangan dimasuki penyidik, di antaranya ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruangan keuangan dan ruangan arsip.
Tak tanggung-tanggung, 13 dus berisi dokumen penting yang berkaitan dengan SPJ dan lainnya tahun anggaran 2016 pun disita penyidik Pidsus Kejari Batam. "Fokus utama dari penggeledahan ini adalah mencari dan mengumpulkan Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait dengan belanja anggaran RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016," kata Tohom, saat itu.
Editor: Gokli