BATAMTODAY.COM, Anambas - Seorang suami di Desa Ladan, Kabupaten Kepulauan Anambas, nekat membakar diri, hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Tarempa.
Aksi nekat suami inisial Y itu ditengarai lantaran kesal ajakan berhubungan intim ditolak mentah-mentah oleh istrinya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa bakar diri itu terjadi pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 01.30 WIB. Di mana, korban kembali pulang ke rumahnya setelah empat hari cekcek dengan istrinya.
Korban setelah tiba di rumahnya, disebut mengajak istrinya untuk berhubungan intim, namun ditolak. Korban pun akhirnya nekat membakar dirinya dengan minyak tanah dan korek api, yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Aksi nekat korban sempat akan digagalkan istrinya, dengan mencoba merebut korek api dari tangan Y. Namun, usaha yang dilakukan istri korban pun sia-sia.
Sementara itu, Polres Kepulauan Anambas, belum bisa memastikan kronologis aksi nekat bakar diri itu. Sebab, korban sendiri belum bisa dimintai keterangan dan masih mendapatkan perawatan di RSUD Tarempa, setelah mengalami luka bakar cukup serius.
"Kita belum bisa memastikan karena masih kita dalami, peristiwanya dugaan membakar diri," ujar Ipda Rudi, Kaurbin Ops Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Lanjut Ipda Rudi, informasi yang mereka dapat sementara ini dari sejumlah saksi, korban diduga merasa jengkel mendapat penolakan sang istri untuk berhubungan badan. "Keterangan saksi di sekitar tempat kejadian perkara menyebutkan korban pulang ke rumah dan mengetuk pintu dengan maksud mengajak istinya berhubungan badan, namun ditolak dengan alasan capek," jelasnya.
Nada ancaman akan membakar diri, terdengar oleh anak korban dan teman dari anak korban yang menumpang tidur di ruang tamu rumah tersebut. "Lalu korban berkata, 'kalau nggak aku mau bakar diri pakai minyak," kata Rudi, seperti penuturan saksi yang tak lain anak dari korban dan teman anak korban itu sendiri.
Ipda Rudi juga menegaskan, keterangan di atas tersebut masih sekedar keterangan saksi di rumah lokasi kejadian, yang tak lain istri dan anak korban, dan teman dari anak korban sendiri.
Editor: Gokli