logo batamtoday
Sabtu, 23 November 2024
Panbil Group


Selama Mei 2024, Satresnarkoba Polresta Barelang Amankan 2 Kg Sabu, 5 Gram Ganja dan 64 Butir Ekstasi
Jum\'at, 31-05-2024 | 08:04 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konfrensi pers, Kamis (30/5/2024) siang. (Foto: Irwan/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang Mei 2024, beberapa kasus peredaran narkoba yang ada di wilayah Polresta Barelang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), dengan tempat dan waktu yang berbeda.

Tak tanggung-tanggung satuan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 2.107 gram, 5.932,35 gram ganja dan 64 butir ekstasi dari tangan 12 orang pelaku.

Para tersangka itu pun dihaddirkan saat konfrensi pers di halaman Polresta Barelang dalam konferensi pers ungkap kasus peredaran gelam Narkotika, Kamis (30/5/2024) siang.

"Ini adalah hasil ungkap peredaran narkotika dalam kurung waktu satu bulan," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Pengungkapan pertama terjadi pada 7 Mei dengan tersangka berinisial BW barang bukti yang diamankan seberat 844 gram sabu. Dua hari berselang berhasil mengamankan 490 gram sabu dari tangan WB di Pelabuhan rakyat Sekupang.

Kasus ketiga diungkap pada 11 Mei dengan tersangka NU, MA merupakan pasangan suami istri (pasutri), serta WD dengan barang bukti 219,03 gram sabu. Mereka ditangkap di kawasan Nagoya. "WB ini pembeli, NU yang menjual dan didapat 4 paket sabu itu didapat dari suaminya MA," ujar Nugroho.

Kemudian kasus keempat terjadi pada 20 Mei di Tembesi Lestari, Sagulung, dengan barang bukti 5.032,35 gram ganja dari tangan 4 tersangka yaitu S, M, W, dan B.

Kemudian kasus berbeda terjadi di kawasan hiburan malam dengan barang bukti 64 butir ekstasi dengan tersangka DL. "Kami masih dalami kasus ini apakah ada kaitannya dengan tempat hiburan malam ini," ujarnya.

Kemudian pada 25 Mei mengamankan 1 orang tersangka berinisial MB di Pulau Kasu Belakangpadang dengan 503,83 gram sabu. Terakhir, polisi menangkap Yuli di pintu kedatangan Pelabuhan Harbour Bay dengan barang bukti 49,88 gram sabu.

Pelaku membawa barang harap tersebut dengan cara menyembunyikan didalam anus.

"Pengungkapan 7 kasus peredaran narkotika tidak lepas dari peran masyarakat. Kami terus menghimbau apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran narkotika silahkan diinformasikan kepada kami," pungkasnya.

Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit