BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Karimun kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan happy five di Perumahan Levender di Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Selasa (23/4/2024).
Demikian ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2024).
"Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa (23/4/1024) sekira pukul 20.15 WIB, Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di Perumahan Lavender Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun," ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Fadli, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil meringkus 3 orang tersangka, masing-masing inisial DH, BI dan AL dengan total barang bukti 1.694,6 gram diduga jenis narkotika sabu, 763 pil ekstasi dan 60 butir happy five.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan happy five, polisi juga menyita timbangan digital, alat isap bong, handphone, tas, lakban dan 1 unit perahu beserta mesin perahu.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan untuk modus operandi yakni barang bukti narkotika tersebut dibawa dari Johor Bharu Malaysia ke Tanjungbalai Karimun dengan menaiki kapal melalui pelabuhan tidak resmi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689, 3 gram, 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 gram, 376 butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387 butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda dan 60 butir happy five yang berada di dalam lemari di dalam kamar.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap DH yang mengakui mendapat barang tersebut dari seorang laki-laki berwarga negara Malaysia inisial FR (DPO) yang berada di Johor Malaysia.
Dari pengakuan tersangka DH, diketahui barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjungbalai Karimun menggunakan Kapal Ferry dari Pelabuhan Kukup Malaysia dan setibanya di perairan depan Coastal Area. Lalu, barang bukti tersebut dibuang ke laut dan kemudian disambut oleh tersangka inisial BI dan AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik BI.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000 dan Pasal 62 ayat Undang-Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100.000.000.
Editor: Dardani