BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penyelundupan satu kontainer Mikol berbagai merek pada Februari 2024 lalu, yang ditangani Bea Cukai Batam, hingga saat ini belum rampung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan berkas perkara yang menyeret tersangka Andika dan TS itu, masih belum P21 (lengkap).
"Berkas perkara Mikol satu kontainer masih belum lengkap (P-19)," kata Kasi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan, Selasa (21/5/2024).
Bea Cukai Batam juga membenarkan berkas perkara satu kontainer Mikol itu belum rampung. Hal ini dikatakan Kabid Humas Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia.
"Tim penyidik sedang dalam penyempurnaan berkas dan segera akan dilimpahkan, itu info yang dapat saya sampaikan. Kalau ada perkembangan akan kami info selanjutnya," ucap Evi Octavia, melalui pesan singkat.
"Karena berkas masih statusnya P-19 artinya masih ada yang harus dilengkapi. Jika sudah P-21 pasti akan diinfo," imbuhnya.
Seperti diketahui, perkara penyelundupan satu kontainer Mikol ini sempat menghebohkan publik Kota Batam. Selain Mikol itu didatangkan tanpa dokumen yang lengkap, juga diduga ada keterlibatan oknum Pamen Polda Kepri inisial Hr.
Di mana, dalam BAP tersangka Andika, disebutkan oknum Polisi itu merupakan pemilik sebagian Mikol di dalam kontainer itu, khususnya jenis wisky.
Editor: Gokli