logo batamtoday
Senin, 24 Juni 2024
JNE EXPRESS


Siapkan Memori Kasasi, Kejari Batam Yakin Direktur PT BRB Terbukti Lakukan Tindak Pidana
Senin, 20-05-2024 | 13:04 WIB | Penulis: Aldy
 
Terdakwa Roma Nasir Hutabarat --Direktur PT BRB-- saat mendengar pembacaan putusan lepas di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menempuh kasasi atas putusan lepas (onslag van recht vervolging) terhadap Roma Nasir Hutabarat --Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB)-- dalam perkara penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan. "Kalau untuk Nasir, JPU sudah menyatakan kasasi," tegas Andras Tarigan, Sabtu (18/5/2024).

Ditambahkan, terhitung tanggal 17 Mei 2024, Kejari Batam tengah mempersiapkan segala sesuatunya dalam langkah hukum kasasi itu. "Kamis sedang menyusun memori kasasi," tegasnya.

Sebelumnya, hakim ketua yang memimpin sidang putusan terhadap terdakwa Roma Nasir Hutabarat, yakni Benny Dharma dan Hakim Anggota David Sitorus, menyakini perbuatan terdakwa yang terbukti secara dan menyakinkan bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata. Sementara hakim Monalisa, menyakini perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, melepaskan terdakwa dalam segala tuntutan hukum," ujar hakim Benny, saat membacakan amar putusannya.

"Dan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota. Memulihkan hak-hak, martabat, dan kedudukan terdakwa," sambungnya.

Adapun hakim Monalisa Siagian, menyatakan terdakwa Roma Nasir Hutabarat, telah terbukti mengingkari kesepakatan yang telah dibuat terdakwa selaku direktur. Dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak membayar BPHTB sesuai dengan ketentuan Perda Kota Batam nomor 21 tahun 2011.

Faktanya jumlah yang dibayarkan lebih rendah oleh terdakwa, sehingga terdapat selisih. Terdakwa juga menyetorkan uang sebesar Rp 3,5 juta kepada saksi dan konsumen. "Terdakwa hanya menyetorkan uang kepada notaris sebesar Rp 3,2 juta. Tindakan tersebut adalah tindak pidana dan telah memenuhi unsur. Terdakwa membayar dengan nominal yang tidak sesuai. Dengan ini maka merugikan konsumen," ungkap hakim Monalisa.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, Niko Nikson Situmorang, mengatakan pihaknya sangat menghargai dua pendapat hakim yang berbeda (Dissenting opinion). Di sisi lain, dia merasa bersyukur atas putusan yang diambil oleh majlis hakim.

"Kami sangat menghargai pendapat majlis hakim," ujar Niko Nikson.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit