BATAMTODAY.COM, Batam - Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Orator pada aksi 'Bela Rempang' di depan Kantor BP Batam beberapa waktu lalu, Iswandi Alias Bang Long divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/3/2024).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-7 dari penuntut umum. Terdakwa dijatuhi hukuman selama 6 Bulan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua David Sitorus didampingi hakim anggota Benny Yoga Dharma, dan Monalisa Theresia Siagian.
Saat mendengarkan pembacaan putusan, Bang Long alias Iswandi, terlihat terharu dan disambut isak tangis dari para pengunjung sidang. Bang Long didampingi Doby Agustinus Situmorang SH serta Rama Cahyo Wicaksono SH sebagai penasihat hukumnya.
Seperti diketahui, pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU Salomo Saing didampingi M Abdullah Ihsan, menuntut Iswandi Alias Bang Long dengan tuntutan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Atas putusan hakim ini, diperkirakan Bang Long akan dibebaskan dari Rutan pada Senin (11/3/2024).
Editor: Yudha