BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa kasus dugaan pengangkutan kayu ilegal ke Batam, Roni Andreas dan Suratman, dituntut pidana penjara selama dua tahun serta denda miliaran rupiah oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/4/2026).
Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui regulasi terkait Cipta Kerja dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Roni Andreas dan Terdakwa II Suratman dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda kategori V sebesar Rp 500 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk negara, di antaranya satu unit kapal KLM AAL Delima GT 139, satu unit telepon genggam, serta 635 batang kayu olahan dari berbagai jenis dan ukuran.
Fakta Persidangan Ungkap Selisih Dokumen dan Muatan
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada 13 April 2026, terungkap sejumlah fakta yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen resmi dan kondisi muatan di lapangan.
Roni Andreas mengakui izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu (PHT) miliknya telah kedaluwarsa sejak Februari 2025. Namun, aktivitas pengiriman kayu tetap berlangsung.
"Izin habis bulan Februari, stok kayu masih ada. Karena sistem diblokir, pengiriman tetap berjalan sampai akhirnya ditangkap," kata Roni di persidangan.
Ia juga menyebut dokumen pengangkutan tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya karena sempat dititipkan kepada pihak lain.
Sementara itu, terdakwa Suratman mengungkap adanya perbedaan signifikan antara jumlah kayu dalam dokumen dan muatan sebenarnya. "Di dokumen sekitar 64 meter kubik, tetapi di kapal ada kayu campuran, totalnya lebih dari 100 meter kubik," ujarnya.
Data persidangan mencatat dokumen hanya memuat 443 batang kayu dengan volume 61,55 meter kubik. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menemukan 635 batang dengan volume mendekati 100 meter kubik.
Selain jumlah dan volume, jenis kayu juga berbeda. Dokumen menyebut kayu bulat, sedangkan temuan di lapangan berupa kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran yang telah diproses.
Terbongkar Saat Pembongkaran di Pelabuhan
Kasus ini bermula ketika Roni Andreas meminta Suratman mencarikan kapal untuk mengangkut kayu. Pengiriman dilakukan dua kali, namun pengiriman kedua pada 3 September 2025 terhenti setelah tim gabungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia bersama aparat kehutanan menemukan kapal tengah membongkar muatan di Pelabuhan Sagulung.
Saat pemeriksaan, dokumen pengangkutan tidak berada di lokasi, melainkan di agen pelabuhan. Penelusuran lebih lanjut mengungkap perbedaan mencolok antara dokumen dan muatan, baik dari sisi jenis, jumlah batang, maupun volume kayu.
Perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (27/4/2026) dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun advokat kedua terdakwa.
Editor: Gokli
