logo batamtoday
Kamis, 23 April 2026
PKP BATAM


Janji Rekomendasi Pilkada 2024
Polisi Tetapkan Khumaidi Siroj DPO Kasus Penipuan Rp 3 Miliar Mantan Bupati Natuna
Kamis, 23-04-2026 | 15:28 WIB | Penulis: Aldy
 
Khumaidi Siroj masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan seorang pria bernama Khumaidi Siroj sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan perkara tersebut bermula dari pertemuan antara korban berinisial WS, mantan Bupati Natuna, dengan tersangka di Tanjungpinang pada Maret 2024.

"Dalam pertemuan itu, tersangka menjanjikan dapat membantu pelapor memperoleh rekomendasi dari salah satu partai politik untuk maju kembali pada Pilkada serentak 2024," ujar Nona, Kamis (23/4/2026).

Tergiur janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp 3 miliar pada Juli 2024. Namun, setelah dana diberikan, tidak ada kejelasan terkait realisasi rekomendasi partai yang dijanjikan.

"Pelapor sempat meminta kejelasan bahkan meminta pengembalian dana, tetapi tidak mendapat tanggapan dari tersangka," katanya.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus itu ke Polda Kepri pada Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara pada 3 Maret 2026, penyidik menetapkan Khumaidi Siroj sebagai tersangka.

Namun, tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik. Polisi juga telah mendatangi alamat yang bersangkutan sesuai KTP, tetapi tidak berhasil menemukan keberadaannya.

"Karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak diketahui, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO sejak Maret 2026," jelas Nona.

Polisi turut merilis identitas dan ciri-ciri tersangka, yakni pria kelahiran Kudus, 7 Mei 1977, dengan tinggi sekitar 163 cm, berat 63 kg, berambut hitam ikal, berwajah lebar, serta berkulit kuning langsat.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan KUHP baru.

Polda Kepri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. "Kami masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka," kata Nona.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit