logo batamtoday
Jum'at, 24 April 2026
PKP BATAM


Imigrasi Batam Amankan 5 WNA Ilegal di Proyek Opus Bay, Pemberi Kerja dan Penjamin Terancam Pidana
Jum\'at, 24-04-2026 | 11:48 WIB | Penulis: Aldy
 
Aparat Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan lima warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan di proyek apartemen mewah Opus Bay, Marina City Waterfront, Batam, Selasa (21/4/2026). (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Aparat Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan lima warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan di proyek apartemen mewah Opus Bay, Marina City Waterfront, Batam, Selasa (21/4/2026). Selain penindakan terhadap WNA, pemberi kerja dan penjamin juga berpotensi dijerat pidana jika terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Operasi gabungan yang melibatkan Subdirektorat Pengawasan dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tersebut menyasar aktivitas tenaga kerja asing di area konstruksi. Petugas menemukan 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang bekerja di berbagai sektor, mulai dari pengelasan hingga pekerjaan finishing bangunan.

Dari hasil pemeriksaan awal, lima orang langsung diamankan untuk pemeriksaan intensif, sementara 24 paspor lainnya disita sementara. Rinciannya, lima WNA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan tujuh lainnya masuk dengan Visa on Arrival (VoA).

"Pada tahap awal, kami telah mengamankan lima WNA untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sisanya akan dijadwalkan pemanggilan," ujar perwakilan Imigrasi.

Petugas menduga sebagian WNA bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Hal ini membuka potensi pelanggaran serius, tidak hanya bagi pekerja asing, tetapi juga bagi pihak pemberi kerja dan penjamin.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran. "Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif, khususnya di kawasan dengan aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Pemberi Kerja dan Penjamin Terancam Pidana

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemberi kerja yang mempekerjakan WNA tanpa izin sah atau membiarkan penyalahgunaan izin tinggal dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

Selain itu, penjamin yang lalai melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA juga berisiko dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran. Sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha hingga deportasi terhadap WNA juga dapat diberlakukan.

Imigrasi Batam turut mendalami peran pengelola proyek dan pihak penjamin guna memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk jenis pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja asing. "Kami mengimbau para pelaku usaha dan penjamin agar memastikan setiap tenaga kerja asing memiliki izin yang sesuai serta menjalankan aktivitas sesuai ketentuan," kata Wahyu.

Operasi ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian sekaligus komitmen penegakan hukum untuk menciptakan iklim investasi yang tertib dan patuh regulasi. "Ini bagian dari sinergi pengawasan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," pungkasnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit