logo batamtoday
Jum'at, 24 April 2026
PKP BATAM


FBI Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Phishing Global di Kupang, Kerugian Capai Rp 350 Miliar
Jum\'at, 24-04-2026 | 11:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F Lafferty. (Humas Polri)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Federal Bureau of Investigation memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas keberhasilan mengungkap jaringan penyedia perangkat peretas (phishing tools) berskala internasional yang beroperasi dari Kupang. Kejahatan siber tersebut diketahui menimbulkan kerugian global hingga USD 20 juta atau sekitar Rp 350 miliar.

Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F Lafferty, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama panjang antara FBI dan Polri. "FBI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasil menuntaskan penyelidikan selama bertahun-tahun untuk membongkar jaringan phishing global yang canggih," ujar Robert dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, para pelaku mengembangkan perangkat berbahaya yang digunakan untuk menjalankan penipuan siber dengan nilai transaksi mencapai lebih dari 20 juta dolar AS. Keberhasilan ini, menurutnya, menjadi bukti kuat efektivitas sinergi internasional dalam pemberantasan kejahatan siber.

Dalam operasi tersebut, FBI berperan melakukan penelusuran jejak digital serta pelacakan aliran dana di Amerika Serikat. Sementara itu, Polri melalui Bareskrim dan Polda Nusa Tenggara Timur melakukan tindakan lapangan, termasuk penangkapan pelaku dan pengamanan barang bukti digital.

"FBI memantau jejak digital dan aliran keuangan, sementara Polri melakukan operasi lapangan yang krusial untuk mengungkap pelaku dan mengamankan bukti," jelas Robert.

Ia menegaskan jaringan tersebut memanfaatkan ruang siber untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. Namun, melalui pengungkapan ini, aparat penegak hukum berhasil menghancurkan struktur operasi yang selama ini berjalan tersembunyi.

"Ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan pembongkaran total terhadap sebuah perusahaan kriminal," tegasnya.

Berdasarkan data FBI, sepanjang 2023 hingga 2024, perangkat phishing yang dikembangkan jaringan tersebut telah memakan lebih dari 17 ribu korban di berbagai negara, dengan modus penipuan email bisnis dan pencurian identitas.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda NTT telah mengamankan dua tersangka berinisial GWL (24) dan FYT (25) di Kupang. "Tersangka GWL berperan sebagai pembuat dan penjual utama perangkat ilegal tersebut secara mandiri sejak 2018," ujar Himawan.

Ia menambahkan, tersangka FYT berperan mengelola hasil kejahatan dengan memanfaatkan dompet kripto yang kemudian dikonversi menjadi rupiah melalui rekening pribadi.

Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memutus jaringan kejahatan siber lintas negara sekaligus memperkuat kerja sama global dalam menciptakan ruang digital yang aman. "Kami sangat mengapresiasi kemitraan dengan Polri dalam menjaga keamanan dunia digital dari ancaman kejahatan siber," pungkas Robert.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit