BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyeludupan minuman beralkohol (Mikol) tanpa dokumen dari bebagai jenis di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah menyebutkan, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan itu terdiri dari golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358.800 ml /3.358,8 liter). Sementara Golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699.000 ml /6.699 liter)
"Total ada 30.864 botol (10.057,8 liter)," kata Rizki, Kamis (1/2/2024).
Rizki menjelaskan, mikol ilegal tersebut dibawa dari negara Singapura tujuan Batam. Saat ini keseluruhan barang hasil penindakan tersebut diamankan di gudang Bea Cukai Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Secara keseluruhan nilai barang mencapai Rp 9,968 miliar lebih.
"Estimasi kerugian negara mencapai Rp 6,231 miliar lebih," jelas Rizki
Disinggung terkait perusahaan pemilik mikol ilegal tersebut, Rizki mengatakan, demi kepentingan penyelidikan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci. "Pemiliknya perusahaan, masih proses pemanggilan, untuk dimintai keterangan," pungkas Rizki Baidillah.
Namun, dari informasi yang beredar di lapangan, puluhan ribu botol mikol yang diamankan BC Batam diduga kuat milik pengusaha inisial AM.
Editor: Yudha