BATAMTODAY.COM, Bintan-EP alias Me (33) akhinya berhasil di ringkus polisi, setelah menjadi buronan atas dugaan pidana pemerkosaan dan pencurian yang di lakukannya terhdap tetangganya sendiri, yang beralamat di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Bintan pada Jumat (26/1/2023) kemarin.
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan pelaku di amankan di Segulung, Kota Batam pada Sabtu (27/1/2023). Satu hari setelah pelaku melakukan aksi bejatnya terhdap korban.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kita koordinasi dengan Polsek Segulung, hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan, dan langsung di bawak ke Polsek Bintan Timur. Guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," beber Rugianto saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Minggu (28/1/2023).
Peristiwa ini terjadi ketika korban sedang tertidur, pelaku nekat masuk kerumah korban berinisial NA (23), kemudian pelaku langsung menganiaya korban hingga pingsan. Setelah tak sadarkan diri, pelakupun menggagahi korban.
"Korban yang sudah berada di rumah sakit, memberitahukan kepada adiknya. Bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan," kata Rugianto.
Tak hanya itu, pelaku juga menggasak barang barang berharga milik korban. "Atas laporan itu la kita melakukan pengejaran, dan penangkapan terhdap pelaku," sebut Rugianto.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 285 Dan atau Pasal 363 KUHPi
Editor: Dardani