BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pembobolan uang nasabah dua bank berbeda di Kota Batam, berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Kasus ini merupakan sindikat yang menyeret 4 orang tersangka. Total kerugian kedua bank yang uang nasabahnya dibobol mencapai Rp 26 miliar.
Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan, keempat tersangka dalam kasus ini, masing-masing MI, XQ, HS dan KF. Di mana, MI merupakan karyawan Bank Y, membobol uang nasabah hingga Rp 13 miliar lebih.
"Kemudian di Bank X, tersangka XQ, HS dan KF berhasil ditangkap. Mereka juga sebagai karyawan bank tersebut. Total uang yang berhasil dibobol dari Bank X sebanyak Rp 12 miliar lebih," jelas Kombes Nasriadi, Kamis (9/11/2023).
Dikatakan Nasriadi, total kerugian kedua bank itu hampir Rp 26 miliar. Korban atau nasabah yang uang dicuri itu sebayak 5 orang.
Dijelaskannya, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku membidik nasabah yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS-Banking. Sebab, jika nasabah bank tidak memiliki kedua aplikasi tersebut, maka setiap ada transaksi berlangsung, nasabah akan lambat mendapatkan informasi dan bahkan tidak mendapatkan notifikasi.
"Target utama para pelaku ini, adalah nasabah yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS-Banking," ujarnya.
Disinggung terkait jabatan atau poisis para tersangka di dua bank tersebut, Nasriadi enggan memberikan penjelasan yang lebih rinci, begitu juga dengan nama kedua bank tersebut. "Karyawan lah. Kalau di bank itu apa namanya, Pincab atau Pincabpem gitu lah," jelas Nasriadi.
Ia menjelaskan, dalam menjelankan aksinya, di antara pelaku yang berprofesi sebagai costumer service (CS), operator dan marketing, menggunakan beberapa modus. Di antaranya, pelaku meminta data pribadi nasabah yang menjadi target mereka, karena kedekatan pelaku dengan nasabah.
Kedua, saat nasabah melakukan pergantian PIN atau update data, di sana pelaku mulai menjalankan aksinya dengan mencuri data pribadi nasabah. "Saat itu terdapat nasabah yang lalai atau teledor, sehingga pelaku mencuri data tersebut dan melakukan legal akses," sebutnya.
Selanjutnya, kata Nasriadi, pelaku melakukan pencurian dengan memindahkan dana korban ke rekening penampung. Rekening penampung tersebut tersebar di beberapa kota.
"Saat ini kami tengah menelusuri dan melacak rekening penampung itu. Ini sebuah sindikat, dan kita akan terus mengungkap sindikat itu," katanya.
"Pelaku dipersangkakan dengan UU ITE, yaitu UU 11/2008 Pasal 34 dan 48. Pelaku juga dijerat dengan UU Perbankan, karena pelaku merupakan karyawan kedua dari bank tersebut," imbuhnya.
Nasriadi juga mengimbau kepada para nasabah bank mana pun, apabila ada yang merasa dicuri uangnya di bank, segera melaporkan ke bank yang bersangkutan, dan pihak bank akan melaporkan ke pihak kepolisian, dengan tujuan, apakah pencurian tersebut masuk dalam sindikat ini atau sindikat lainya?
"Saran kami, agar masyarakat membuat aplikasi M-banking dan SMS-Banking, agar bila ada transaksi yang mencurigakan cepat terdeteksi. Dan tidak memberikan data pribadi kepada costumer service, walaupun ada hubungan baik sama mereka, dan terakhir, melakukan pergantian PIN secara berkala," tutup Kombes Pol Nasriadi.
Editor: Gokli