logo batamtoday
Minggu, 12 Mei 2024
JNE EXPRESS


Bobol Rp 26 Miliar Dana Nasabah Dua Bank di Batam, 4 Karyawan Diciduk Polisi
Kamis, 09-11-2023 | 13:40 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi (dua kiri) bersama jajaran, saat merilis pengungkapan kasus pembobolan uang nasabah di dua bank, Kamis (9/11/2023). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap pembobolan uang nasabah di dua bank di Kepri sebanyak Rp 26 miliar. Dalam kasus ini, Ditkrimsus mengamankan 4 tersangka.

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, dalam kasus pembobolan di bank Y (nama bank disamarkan), diamanakan satu orang pelaku dengan inisial MI. Pelaku berhasil mebobol uang nasabah sebanyak Rp 13 miliar lebih.

Kemudian di bank X (nama bank disamarkan), Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan inisial XQ, HS dan KF, dengan total uang yang berhasil dibobol sebanyak Rp 12 miliar lebih. Ketiganya merupakan karyawan bank tersebut

"Kalau kita total kerugian kedua bank itu hampir Rp 26 miliar. Korbannya 5 orang," ungkap Kombes Nasriadi di Mapolda Kepri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (9/11/2023).

Nasriadi menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku membidik nasabah yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS-Banking. Sebab, jika nasabah bank tidak memiliki kedua aplikasi tersebut maka setiap ada transaksi berlangsung nasabah akan lambat mendapatkan informasi dan bahkan tidak mendapatkan notifikasi.

"Target utama para pelaku ini, adalah nasabah yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS-Banking," kata Kombes Nasriadi.

Disinggung terkait posisi karyawan bank tersebut, Nasriadi enggan memberikan penjelasan yang lebih rinci. "Karyawanlah. Kalau di bank itu apa namanya, Pincab atau Pincabpem gitu lah," ujar Nasriadi.

Lebih lanjut, Konbes Nasriadi menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, di antara pelaku yang berprofesi sebagai costumer service (CS), Operator dan marketing ini menggunakan beberapa modus, di antaranya pelaku meminta data pribadi nasabah yang menjadi target mereka, karena kedekatan pelaku dengan nasabah.

Kedua, nasabah melakukan pergantian PIN atau mengupdate data. Di sana pelaku mulai menjalankan aksinya dengan mencuri data pribadi nasabah. "Saat itu terdapat nasabah yang lalai atau teledor, sehingga pelaku mencuri data tersebut dan melakukan legal akses," sebutnya.

Selanjutnya, kata Nasriadi, pelaku melakukan pencurian dengan memindahkan dana korban ke rekening penampung. Rekening penampung tersebut tersebar di beberapa kota.

"Saat ini kami tengah menelusuri dan melacak rekening penampung itu. Ini sebuah sindikat, dan kita akan terus mengungkap sindikat itu," katanya.

"Pelaku dipersangkakan dengan UU ITE, yaitu UU no 11/2008 pasal 34 dan 48, pelaku juga dijerat dengan UU perbankan, karena pelaku merupakan karyawan kedua dari bank tersebut," sambungnya.

Nasriadi juga menghimbau kepada para nasabah bank manapun, apabila ada yang merasa di curi uangnya di bank segera melaporkan ke bank yang bersangkutan, dan pihak bank akan melaporkan ke pihak kepolisian, dengan tujuan, apakah pencurian tersebut masuk dalam sindikat ini atau sindikat lainya.

"Saran kami, agar masyarakat membuat aplikasi M-banking dan SMS-Banking, agar bila ada transaksi yang mencurigakan cepat terdeteksi. Dan tidak memberikan data pribadi kepada costumer service, walaupun ada hubungan baik sama mereka, dan terakhir, melakukan pergantian PIN secara berkala," pungkas Kombes Pol Nasriadi.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit