logo batamtoday
Minggu, 19 Mei 2024
JNE EXPRESS


Nahkoda Kapal Penyelundup Rokok dan Mikol Ilegal Dituntut 2 Tahun Penjara
Kamis, 15-06-2023 | 17:56 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Daniel bin Harmilus saat menjalan sidang pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Kamis (15/6/2023). (Paskalis RH/BTD).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Daniel bin Harmilus, Nahkoda kapal yang ditangkap petugas Ditpolair Polda Kepri di Perairan Punggur saat hendak menyelundupkan rokok dan mikol ilegal dari Batam ke Kuala Tungkal, dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (15/6/2023).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Daniel bin Harmilus dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha yang menggantikan Jaksa Abram Marojahan saat membacakan surat tuntutan secara online dari Kantor Kejari Batam.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Daniel telah terbukti melakukan tindak pidana mengangkut Rokok dan Mikol tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti outward manifest dan dokumen kepabeanan atau cukai untuk dikeluarkan dari KPBPB Batam tujuan tempat lain dalam daerah pabean (Kuala Tungkal) .

Sebelum melakukan penuntutan, kata Jaksa, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Yakni, hal memberatkan dan meringankan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Daniel bertentangan dengan program pemerintah dalam memperoleh pendapatan dari cukai dan bea masuk (Ekspor dan Impor). Bahkan, perbuatan terdakwa telah merugikan negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga," ujar JPU.

Selain tuntutan penjara, terdakwa Daniel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 298 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan makan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa Daniel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai," kata Jaksa Nuel, sapaan akran JPU Immanuel Baeha.

Setelah pembacaan surat tuntutan, terdakwa Daniel yang mengikuti persidangan dari Rutan Batam langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan ke majelis hakim yang diketuai Yuanne untuk memohon keringanan hukuman.

"Yang mulia, saya mohon keringan hukuman. Saya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari," pinta terdakwa Daniel dari Rutan Batam.

Atas permohonan itu, Jaksa pun langung memberikan tanggapan dengan mengatakan tetap pada tuntutan semula. "Saya tetap pada tuntutan yang mulia," timpalnya.

Sidang kemudian ditunda. Majelis hakim pun menjadwalkan kembali persidangan pada hari Kamis (23/6/2023) dengan agenda pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan, sidang akan kita gelar pada hari Kamis mendatang," kata Hakim Yuanne menutup persidangan.

Diuraikan jaksa dalam surat dakwaan, terdakwa Daniel di dakwa dengan undang-undang kepabeanan karena mengangkut ratusan dus minuman berakhohol dan Rokok dari Batam tujuan Kuala Tungkal tanpa dilekati pita cukai (Tanpa Dokumen Resmi).

"Terdakwa Daniel ditangkap di perairan Nongsa pada 21 Februari 2023 lalu. Ia ditangkap tim petugas Ditpolair Polda Kepri saat tengah berpatroli. Dari hasil pemeriksaan, petugas Ditpolair Polda Kepri menemukan ratusan dus minuman berakhol dan Rokok tanpa di lekati pita cukai. Saat ditanya terkait surat izin minuman, Daniel tak bisa menunjukannya," kata Abram, sapaan akrab JPU Abram Marojahan kala membacakan surat dakwaannya.

Kepada petugas, kata dia, terdakwa Daniel mengaku hanya diperintah membawa kapal untuk menyelundupkan mikol dan Rokok tersebut ke Kuala Tungkal.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit