BATAMTODAY.COM, Karimun - Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan 2 orang di Jalan Poros, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Senin (12/6/2023).
Satu pelaku berinisial AS (31) berhasil diamankan, sedangkan rekannya berinisial AR masih buron. "Saat ini pelaku AS telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5, dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz, S.IP
Kapolsek Tebing, AKP M. Jaiz menjelaskan, pengungkapan kasus curas ini berdasarkan laporan korban tertanggal 7 Juni 2023 lalu. Kejadiannya pada Minggu (4/6/ 2023), di tempat penampungan barang bekas (Scrap) di Jalan Poros, sekira pukul 06.00 Wib.
"Saat pelapor berada di rumah, pelapor dihubungi oleh penjaga tempat penampungan barang bekas, bahwa tempatnya dan besi plat hilang," ungkap Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz, S.IP.
Setelah mendapat laporan, Kanit Reskrim dan anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian di tempat penampungan barang bekas tersebut.
Tim unit Reskrim Polsek Tebing akhirnya berhasil menangkap pelaku AS. Namun rekannya berinisial AR berhasil melarikan diri dan kini buron
Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku AS mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian barang bekas berupa plat besi sebanyak lebih kurang 1,5 ton, dengan enam kali pengangkutan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 10 juta. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AS dan barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah sudah diamankan.
Editor: Gokli