logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


2 Terdakwa Korupsi BOS dan Dana Komite SMKN 1 Batam Divonis 1 Tahun Bui
Sabtu, 18-03-2023 | 13:28 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni saat ditetapkan tersangka kasus Korupsi Dana Bos SMKN 1 di Kejari Batam. (Ist).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sekolah (BOS) tahun anggaran 2017-2019 di SMKN 1 Batam telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (18/3/2023).

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengatakan dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Proses persidangan atas kasus tersebut telah selesai. Di mana kedua terdakwa masing-masing Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepala Sekolah (Kepsek) dan Wiswirya Deni selaku Bendahara telah divonis dengan pidana penjara selama satu tahun di PN Tipikor Tanjungpinang," kata Andreas melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/3/2023).

Dalam persidangan itu, kata Andreas, majelis hakim yang diketuai Siti Hajar Siregar didampingi Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif membacakan amar putusan untuk terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan terdakwa Wiswirya Deni secara bergantian.

Berdasarkan amar putusan hakim, terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan terdakwa Wiswirya Deni, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Selain pidana penjara, terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan terdakwa Wiswirya Deni juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," ujar Andreas.

Sementara itu, kata Andreas, majelis hakim dalam persidangan itu juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas Andreas.

Atas putusan itu, kata Andreas, kedua terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Di mana pada persidangan sebelumnya, terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan penjara. Sedangkan terdakwa Wiswirya Deni dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsidiair 3 bulan kurungan.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit