logo batamtoday
Senin, 25 November 2024
Panbil Group


Terungkap dalam Dakwaan, Uang Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam Mengalir ke Disdik Batam
Jum\'at, 11-11-2022 | 14:28 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang pembacaan surat dakwaan perkara korupsi Dana BOS dan Komite Sekolah SMKN 1 Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (10/11/2022). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara dugaan korupsi dana BOS dan Komite Sekolah yang menyeret Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara dana BOS SMKN, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni menjadi terdakwa, kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang, terungkap banyak fakta menarik terkait sejumlah orang atau institusi yang menerima aliran dana hasil penyelewengan dana BOS dan dana Komite di SMKN 01 Batam.

"Penyimpangan pengelolaan anggaran dana BOS dan dana Komite Sekolah dilakukan kedua terdakwa sejak tahun 2017 hingga 2019," kata Jaksa Dedi saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Siti Hajar Siregar didampingi Albi Fery dan Saiful Arif di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Kamis (10/11/2022).

Dari surat dakwaan yang diuraikan jaksa, terungkap bahwa ada pihak lain yang diduga menerima aliran dana (uang) hasil penyelewengan Dana BOS dan dana Komite Sekolah sehingga menimbulkan kerugian negara.

Pihak-pihak yang disebutkan jaksa dalam surat dakwaan, salah satunya adalah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam. Hal itu terjadi pada tahun 2018, saat terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepsek SMKN 01 Batam memberikan sejumlah uang ke Disdik Batam sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

"Disdik Batam diduga menerima aliran dana dari terdakwa Lea sekira tahun 2018. Kala itu, terdakwa Lea memberikan uang sejumlah Rp 2.000.000 ke Disdik Batam sebagai THR. Pemberian uang itu atas inisiatif pribadi terdakwa yang bersumber dari dana BOS atau dana Komite Sekolah berdasarkan hasil temuan dari BPKP Perwakilan Kepri," ujar Jaksa Dedi.

Dedi mengungkapkan, dugaan Disdik Batam menerima aliran dana itu diperkuat dengan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor:SR-609/PW28/5/2022 tanggal 5 Oktober 2022 lalu.

Selain memberikan uang hasil korupsi itu ke Disdik Batam, kata Dedi, terdakwa Lea juga menggunakan uang yang bersumber dari dana BOS dan dana Komite Sekolah untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sopir pribadinya.

Mirisnya lagi, uang negara itu juga dipakai oleh terdakwa untuk pembelian kado pernikahan bagi rekanan di Bank BRI.

Bahkan, sebut Dedi, terdakwa juga nekad menggunakan uang yang bersumber dari dana BOS dan Dana Komite Sekolah untuk membeli tiket kapal feri ke Singapora dan pembayaran DP family gathering sebesar Rp 20.000.000.

Selain itu juga, lanjut Dedi, ada sejumlah pengeluaran yang dilakukan kedua terdakwa menggunakan anggaran dana BOS dan dana Komite Sekolah tanpa melakukan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) melalui mekanisme atau ketentuan yang berlaku.

"Peyelewengan anggaran sekolah tahun 2017 hingga 2019, baik itu Dana BOS maupun Dana Komite Sekolah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 468.974.117 itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor:SR-609/PW28/5/2022 tanggal 5 Oktober 2022," tegas Dedi.

Dalam perkara ini kedua terdakwa dijerat dengan primer Pasal 2, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua terdakwa terancam 20 tahun penjara.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit