BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang diduga melakukan praktik illegal fishing di perairan Natuna Utara.
Aksi penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (14/4/2025), melalui operasi gabungan Bakamla 'Patma Yudhistira/2025' dan operasi mandiri KKP.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan KKP bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah tersebut.
"Kami pastikan negara hadir untuk menjaga Laut Natuna Utara agar terbebas dari praktik illegal fishing," ujar Ipunk, dalam konferensi pers di Batam, Jumat (18/4/2025).
Penindakan Cepat dan Tegas
Kedua kapal dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) terdeteksi oleh Kapal Pengawas (KP) ORCA 03 yang dikomandoi oleh Mohammad Ma'ruf di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711. Kedua kapal tersebut tertangkap menggunakan alat tangkap pair trawl, metode yang dilarang keras di Indonesia karena merusak lingkungan laut.
"Alat tangkap jenis ini merusak habitat ikan dan ekosistem karena menjaring semua ukuran ikan, termasuk yang belum layak tangkap," jelas Ipunk.
Saat hendak ditangkap, kedua kapal mencoba melarikan diri, namun KP ORCA 03 menurunkan perahu Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk melakukan pengejaran. Kedua kapal akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Muatan Ikan dan Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan pemeriksaan, kedua kapal tersebut membawa sekitar 4.500 kilogram ikan campuran dan mengangkut 30 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. KKP memperkirakan bahwa nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp152,8 miliar.
"Nilai ini dihitung dari estimasi hasil tangkapan, potensi kerusakan ekosistem laut, dan dampak penggunaan alat tangkap ilegal," tambah Ipunk.
Kedua kapal diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam pasal-pasal pidana yang mengatur larangan menangkap ikan tanpa izin dan penggunaan alat tangkap yang dilarang.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan di tengah keterbatasan anggaran, pihaknya tetap mengutamakan pengawasan laut dengan mengoptimalkan kolaborasi antar lembaga, pemanfaatan teknologi, dan partisipasi masyarakat.
"Pengawasan tidak boleh kendor. Sinergi dan inovasi menjadi kunci menjaga kedaulatan laut kita," tegas Menteri Trenggono.
Editor: Gokli