logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Terancam 20 Tahun Penjara
Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Didakwa Selewengkan Dana BOS dan Dana Komite
Kamis, 10-11-2022 | 18:29 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Sidang dugaan korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Tanjungpinang. (Paskalis RH/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sekolah (BOS) tahun anggaran 2017-2019, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni terancam 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Ancaman hukuman itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Simatupang saat membacakan surat dakwaaan dihadapan ketua majelis hakim Siti Hajar Siregar didampingi Albi Fery dan Saiful Arif di PN Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (10/11/2022).

Dalam surat dakwaan, jaksa Dedi menjelaskan bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso selaku kepala sekolah (Kepsek) bersama-sama dengan terdakwa Wiswirya Deni sebagai bendahara di SMKN 01 Batam secara melawan hukum dalam pengelolaan keuangan di sekolah tersebut.

"Penyimpangan pengelolaan anggaran yang dilakukan kedua terdakwa sejak tahun 2017 hingga 2019. Baik itu Dana BOS maupun dana SPP (Dana Komite) tanpa melakukan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) melalui mekanisme atau ketentuan yang berlaku," kata Dedi, sapaan akrab Jaksa Dedi Simatupang saat membacakan surat dakwannya.

Selain tanpa melalui penyusunan RKAS, kata Dedi, kedua terdakwa juga secara melawan hukum melakukan manipulasi pertanggungjawaban atas penggunaan Dana BOS dan dana Komite dengan melakukan penunjukan secara sepihak terhadap penyedia atau toko pada saat pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, para terdakwa juga melakukan mark up harga dengan cara yang beragam. Di antaranya, meminta kepada penyedia atau toko agar membuat harga dan jumlah item barang pada nota tidak sesuai dengan fakta belanja sebenarnya, sehingga nota ataupun kwitansi pada Surat Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah SMKN 1 Batam baik BOS maupun Komite lebih besar nilainya dibandingkan dengan fakta yang dibayarkan kepada pihak penyedia atau pihak toko.

"Dalam kasus ini, kedua terdakwa melakukan berbagai macam cara untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Misalnya, melakukan mark up harga agar nota ataupun kwitansi pada Surat Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah SMKN 01 Batam, nilai pengeluaran dari dana BOS maupun dana Komite lebih besar dibandingkan dengan fakta yang dibayarkan kepada pihak penyedia atau pihak toko," ungkap Dedi.

Lebih lanjut kata Dedi, selain menggunakan atau mencairkan anggaran yang tidak tercantum di dalam RKAS, kedua terdakwa juga melakukan kegiatan belanja atau pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan peningkatan kualitas Pendidikan di SMKN 1 Batam.

Sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, kata dia, Surat Pertanggungjawaban atas penggunaan dana Bantuan Opersaional Sekolah dan Dana Komite dibuat tidak sesuai dengan ketentuan, yang mana terdapat banyak nota dan kwitansi yang tidak ditandatangani oleh pihak ke-3 atau penyedia.

Bahkan, beberapa bukti pendukung (Nota) untuk bahan laporan pertanggungjawaban dibuat dengan melawan hukum. Yakni, meminta persetujuan komite dengan tidak menggunakan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dugaan korupsi dalam kasus ini ada yang dilakukan sendiri oleh terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso. Ada juga dilakukan bersama-sama dengan Bendahara Dana Bos Wiswirya Deni," tambah Dedi.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Dedi pun membeberkan beberapa penggunanaan anggaran baik itu dana Bos maupun dana Komite Sekolah yang menimbulkan kerugian keuangan negara, diantaranya melakukan belanja buku melalui saksi Relon Mahulae selaku Marketing CV Prima Jaya, CV Samudra Indah Niaga dan freelance pada Gramedia yang sumber anggarannya dari dana Bos.

Dalam kegiatan belanja itu, kata dia, ada penyerahan keuntungan berupa cashback atau diskon yang seharusnya untuk sekolah SMKN 1 Batam secara institusi. Namun, nyatanya ada perbuatan melawan hukum berupa penerimaan tidak sah dari perusahaan buku tempat saksi Relon Mahulae oleh terdakwa Wiswirya Deni.

"Cashback atau diskon tersebut seharusnya diserahkan ke Sekolah SMKN 1. Namun oleh bendahara, cashback atau diskon tersebut tidak dicantumkan dalam nota sehingga tidak tercatat dalam nota dan kwitansi yang mana uang tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Lea Lindrawijaya untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 67,6 juta," terang Jaksa Dedi.

Selain dana BOS, kata Dedi lagi, kedua terdakwa pun menggunakan dana komite sekolah untuk kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan peningkatan kualitas pendidikan di SMKN 1 Batam.

Adapun penggunaan anggaran komite sekolah, di antaranya, Kegiatan Family Gathering ke Tanjung Pinang, acara Perpisahan di Harmoni One, Belanja buku pada Kitto Book dan Belanja Buku melalui Rangga Yunia Sastra.

Selain itu, lanjut Dedi, terdapat pengeluaran yang tidak terdapat dalam RKAS dan tidak ada kaitan pengembangan Pendidikan oleh terdakwa Lea Indrawijaya Suroso selaku kepala sekolah SMKN 1 Batam atas inisiatif pribadi.

"Berikut daftar pengeluaran yang tidak terdapat dalam RKAS, antara lain, THR Disdik Kota Batam, biaya pembuatan SIM, Biaya Takziiah ke Malang atas meninggalnya Direktur PSM, pembelian kado untuk pernikahan rekanan Bank BRI dan pembelian tiket ferry ke Singapore," tegas Jaksa Dedi.

Jaksa Dedi menyebutkan tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa dana BOS dan dana Komite menyebakan kerugian keuangann negara mencapai Rp 468.974.117 (Rp 469,9 juta).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit