logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Tidak Dihadiri Penasehat Hukum
Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam Akhirnya Disidangkan
Kamis, 10-11-2022 | 10:44 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang dua terdakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Batam tahun 2017-2019, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni, Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (10/11/2022). (Paskalis?BTD)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Batam tahun 2017-2019, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (10/11/2022).

Sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan ini tidak dihadiri penasehat hukum kedua terdakwa.

Pantauan BATAMTODAY.COM di ruang sidang, majelis hakim yang diketuai Siti Hajar Siregar sempat menanyakan kedua terdakwa terkait kehadiran para penasehat hukumnya, sesaat setelah membuka persidangan yang digelar terbuka untuk umum.

"Para terdakwa, di mana penasehat hukum kalian?" tanya Hakim Siti kepada kedua terdakwa yang sudah tampak di layar persidangan.

"Kami tidak tahu yang mulia. Katanya mereka ada di Pinang, tapi nggak tahu di mana," kata terdakwa Lea melalui video teleconference dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Mendengar jawaban para terdakwa, hakim Siti pun mengatakan bahwa walaupun tanpa dihadiri penasehat hukumnya, proses persidangan akan tetap dilangsungkan.

"Apabila pengacara kalian tidak hadir, majelis akan menyiapkanya. Majelis akan menunjuk penasehat hukum secara prodeo untuk mendampingi kalian. Gratis tanpa biaya. Negara yang akan membayarnya," ujar hakim Siti.

Pernyataan yang disampaikan majelis hakim sempat ditanggapi terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dengan mengatakan tetap didampingi penasehat hukum yang mereka tunjuk.

"Yang mulia, kami mau penasehat hukum kami yang mendampingi selama proses persidangan," kata terdakwa Lea.

Dari tanggapan para terdakwa, hakim Siti pun kembali bertanya di mana keberadaan para penasehat hukum kedua terdakwa.

"Terdakwa, di mana penasehat hukum kalian. Jangan bilang mereka tidak mengetahui jadwal persidangan hari ini ya," kata hakim Siti.

Atas pertanyaan majelis hakim, kedua terdakwa hanya bisa terdiam.

Melihat hal itu, majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan kembali dengan menunjuk salah satu penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tipikor Tanjungpinang untuk mendampingi kedua terdakwa dalam persidangan beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang.

"Ya sudah, sidang akan kita lanjutkan. Kalian akan didampingi penasehat hukum yang kami tunjuk dari Posbakum. Nanti, kalau penasehat hukum yang kalian tunjuk datang bisa diganti lagi," lanjut hakim Siti.

Sidang kemudian dilanjutkan. Jaksa Dedi pun diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa. "Saudara jaksa, silakan bacakan surat dakwaanya," ujar hakim Siti.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit