BATAMTODAY.COM, Batam - Mangkirnya dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017-2019 di SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni dalam persidangan, menjadi catatan tersendiri untuk majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar saat memimpin persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bos di SMKN 1 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kamis (3/11/2022) lalu.
"Tolong di catat ya, ketidakhadiran kedua terdakwa (Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni) dalam persidangan akan menjadi hal yang memberatkan. Atau mereka (kedua terdakwa) ingin mempersulit dirinya sendiri. Boleh itu hak mereka. Atau kah mereka ingin berlama-lama memperoleh kepastian hukum," kata Hakim Siti Hajar Siregar dengan nada tinggi kala mengkonfortir pernyataan petugas Rutan terkait ketidakhadiran para terdakwa di persidangan.
Menurut hakim Siti, alasan kedua terdakwa tidak hadir dipersidangan lantaran para penasehat hukumnya belum mendapatkan BAP turunan dari pengadilan serta kedua terdakwa belum mendapat surat panggilan secara sah atau patut dari JPU tidak dapat diterima.
Pasalnya, agenda sidang yang dijadwalkan hanya pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga semestinya, kedua terdakwa harus hadir di persidangan.
"Sebenarnya, kedua terdakwa harus hadir dipersidangan walau tanpa didampingi penasehat hukumnya. Tanpa kehadiran mereka (PH) sidang tetap kita jalankan. Toh, hari ini bukan pemeriksaan pembuktian. Masih pembacaan surat dakwaan dan identitas terdakwa," tegas hakim Siti.
Hakim Siti pun mengatakan, selama kurang lebih 20 tahun menjadi hakim, baru kali ini ada kejadian terdakwa tidak menghadiri persidangan dengan alasan penasehat hukumnya belum mendapatkan BAP secara utuh dari pengadilan.
"Saya tegaskan, semestinya mereka harus hadir di persidangan. Apabila para terdakwa tidak memiliki penasehat hukum, majelis hakim akan menyiapkan (penunjukan secara prodeo). Dan di zaman sekarang, Whatsapp itu surat secara elektronik juga sudah dianggap sah. Dimana-mana seperti itu," tambahnya.
Dengan kejadian ini, kata Siti, akan menjadi catatan tersendiri bagi majelis hakim. Bahkan dalam persidangan itu, majelis hakim juga mempertanyakan dimana dan siapa pengacara dari kedua terdakwa.
"Mana penasehat hukumnya? Saya juga belum tahu penasehat hukumnya siapa. Kalau yang profesional itu, hadirkan. Beri tahu ke majelis hakim," tandas hakim Siti.
Pantauan BATAMTODAY.COM, kemarahan hakim Siti tampak memuncak tatkala petugas Rutan Tanjungpinang bernama Orbit yang dihadirkan dalam persidangan melalui video teleconference menginstrupsi pernyataan hakim dengan mengatakan bahwa para penasehat hukum terdakwa menolak menghadiri persidangan karena takut menyalahi aturan.
"Izin yang mulia, para penasehat hukum tidak menghadiri persidangan karena mereka telah menyurati majelis hakim untuk menunda persidangan hari ini," kata Orbit, petugas Rutan Tanjungpinang yang dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan alasan para terdakwa dan penasehat hukumnya tidak hadir di persidangan.
Mendengar pernyataan yang disampaikan petugas rutan (Orbit), Hakim Siti tampak naik pitam. "Memang dia apa bisa perintah majelis hakim. Mereka ini harus belajar beretika di persidangan. Majelis hakim juga punya etika. Siapa pengacaranya kami juga tidak tahu. Kuasanya juga belum masuk, kami belum terima itu. Yang bisa kami terima keterangan dari terdakwa. Namun para terdakwa juga tidak tampak, maka itu akan mempersulit dirinya sendiri," kata hakim Siti dengan nada tinggi.
"Terserah. Majelis bukan mengancam, tapi itu konsekuensi logisnya," jelas hakim Siti.
Masih kata Siti, seharusnya mereka (kedua terdakwa) hadir di persidangan sehingga dilakukan pemeriksaan identitasnya. Setelah pembacaan surat dakwaan dan melihat ancaman hukuman, kata Siti, majelis akan mempertanyakan ke terdakwa sudah mempunyai penasehat hukum atau belum.
Jika belum, lanjut dia, majelis akan melakukan penunjukan penasehat hukum untuk mendampingi para terdakwa.
"Sekali lagi tolong di catat dalam berita acara persidangan, terdakwa menolak untuk bersidang hari ini, dengan alasan surat panggilan belum sah dan patuh secara hukum," timpalnya.
Majelis hakim pun berharap pada persidangan yang akan datang kedua terdakwa tidak mengulangi hal yang sama, yakni menolak hadir di persidangan dengan alasan yang sama.
"Sidang selanjutnya, majelis hakim tidak mau lagi mendengar alasan bahwa terdakwa tidak hadir karena belum mendapatkan surat panggilan secara sah dan patuh. Tolong diingatakan ya, yang mengatur persidangan itu majelis hakim, bukan Jaksa Penuntut Umum, bukan pula dari pihak Rutan atau terdakwa. Itu kewenangan majelis menurut undang-undang," kata hakim Siti sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Editor: Yudha