BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sekolah (Dana Bos) SMK 1 Batam tahun anggaran 2017-2019, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni, mangkir dari sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (3/11/2022).
Sidang dijadwalkan beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Ketidakhadiran kedua terdakwa dalam persidangan membuat majelis hakim yang diketuai Siti Hajar Siregar, didampingi Albi Fery dan Saiful Arif, naik pitam (geram).
Pantauan BATAMTODAY.COM di dalam ruangan sidang Kusuma Atmadja PN Tanjungpinang, kemarahan ketua majelis hakim Siti Hajar Siregar berawal sesaat setelah membuka persidangan.
Di mana, kedua terdakwa tidak tampak di layar persidangan padahal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah di buka secara resmi.
"Saudara penuntut umum, dimana kedua terdakwa yang mau disidangkan," tanya hakim Siti Hajar.
Menanggapi pertanyaan hakim, JPU Aji Satrio Prakoso dan Dedi Simatupang mengatakan bahwa kedua terdakwa sudah dipanggil secara patut dari Rutan Tanjungpinang. Namun, keduanya menolak menghadiri persidangan karena penasehat hukumnya belum menerima BAP turunan dari pengadilan.
"Yang mulia, kedua terdakwa menolak menghadiri persidangan dengan alasan penasehat hukum mereka belum mendapatkan BAP secara utuh dari pengadilan," terang JPU Aji Satrio Prakoso, yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam.
Mendengar jawaban jaksa, hakim Siti Hajar memerintahkan JPU untuk menghubungi pihak Rutan Tanjungpinang guna menggali kebenaran terkait mangkirnya kedua terdakwa.
"Saudara JPU, coba hubungi Kepala Rutannya," kata Hakim Siti Hajar dengan nada kesal.
Atas perintah hakim, JPU kemudian menghubungi petugas Rutan melalui video teleconference. Dalam percakapan itu, petugas Rutan bernama Orbit mengatakan bahwa kedua terdakwa menolak menghadiri persidangan lantaran para pengacaranya belum menerima BAP.
Mendapati jawaban yang sama dari petugas rutan, mimik wajah hakim Siti Hajar mulai berubah. Tidak hanya sampai di situ, petugas rutan (Orbit) pun mengatakan bahwa sebenarnya pengacara kedua terdakwa pun berada di Rutan Tanjungpinang, tetapi tidak mau menghadiri persidangan.
"Yang mulia, para pengacara kedua terdakwa tadi ada di Rutan. Namun enggan menghadiri persidangan. Mereka beralasan belum mendapat BAP turunan dari Pengadilan. Bukan hanya itu, kedua terdakwa juga menolak hadir di persidangan dengan alasan tidak dipanggil secara sah atau patut oleh JPU. Padahal ada bukti dan tanda terima terkait panggilan sidang untuk kedua terdakwa telah diterima pihak rutan sejak tanggal 31 Oktober 2022 lalu," terang Orbit dihadapan majelis hakim melalui video teleconference di PN Tipikor Tanjungpinang.
Mendengar penjelasan petugas Rutan, amarah hakim Siti Hajar pun memuncak. Ia (Hakim Siti Hajar) lantas mengatakan bahwa tidak hadirnya penasihat hukum dan kedua terdakwa adalah bentuk tidak menghormati persidangan. Kemudian, hal Ini menunjukan ketidak profesionalan para penasehat hukum kedua terdakwa.
"Saudara penuntut umum, catat ya dalam berita acara sidang yang mana akan menjadi salah satu pertimbangan memberatkan saat penuntutan nanti. Ini bukan mengancam ya," tegas Hakim Siti Hajar dengan nada tinggi.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso saat ditemui usai persidangan menegaskan bahwa mangkirnya kedua terdakwa dan para penasehat hukumnya disebabkan surat pengajuan untuk meminta BAP tidak diberikan pihak Pengadilan.
"Intinya, mereka menolak sidang karena surat pensehat hukum kedua terdakwa untuk meminta BAP tidak diberikan. Pasalnya, surat pengajuan atau permohonan itu baru diterima Majelis Hakim hari ini," pungkasnya.
Editor: Yudha