BATAMTODAY.COM, Batam - Mangkraknya proses penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas terpidana Susanto alias Acing oleh penyidik Polda Kepri, menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin mengatakan terkait lambatnya penanganan kasus TPPU Acing, MAKI akan mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polda Kepri.
"Dalam waktu dekat, MAKI akan mempraperadilkan Polda Kepri terkait kasusnya Acing. Paling tidak awal tahun depan materi gugatan sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam," kata Boyamin kepada BATAMTODAY.COM melalui selularnya, Rabu (30/11/2022).
Gugatan praperadilan yang ditempuh Maki, kata Boyamin, bukan tidak beralasan. Sebab, penyidikan terhadap kasus TPPU atas terpidana Susanto alias Acing terkesan mangkarak alias mengendap di Polda Kepri.
Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah dikembalikan, lantaran berkas perkara kasus itu (Tahap I) tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal tersebut, sangat disayangkan oleh Boyamin Saiman. Pasalnya, dalam perkara ini, penyidik Polda Kepri terkesan tidak serius untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Susanto alias Acing dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Boyamin menjelaskan, semestinya sejak mengirimkan SPDP atas perkara itu, penyidik tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan pelimpahan berkas (Tahap I).
"Saya tegaskan sekali lagi, apabila SPDP kasus itu sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan, semestinya berkas tahap I juga sudah dilimpahakan. Apalagi, sudah memakan waktu berbulan-bulan. Dalam perkara ini, penyidik terkesan tidak serius untuk menangani perkara tersebut," tegas Boyamin.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis saat dihubungi melalui sambungan selularnya pun mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya (Kejati Kepri) belum juga menerima SPDP kasus TPPU atas nama terlapor Susanto alias Acing tersebut pasca dikembalikan ke penyidik Polda Kepri beberapa waktu lalu.
"Sampai dengan sekarang, kami belum menerima SPDP Perkara TPPU Acing sejak dikembalikan beberapa waktu lalu," kata Nixon.
Nixon menjelaskan, pengembalian SPDP itu dilakukan lantaran penyidik Polda Kepri tak kunjung melimpahkan berkas perkara tersebut. Padahal, kata dia, sejak mengirimkan SPDP kasus itu, penyidik diberikan waktu 90 hari untuk melakukan limpahan tahap I ke Kejaksaan.
Untuk diketahui, Progres penanganan kasus TPPU atas terlapor Susanto alias Acing terkesan mandek di Polda Kepri jika dibandingkan dengan kasus TPPU yang ditangani penyidik Bea dan Cukai atas tersangka La Hardi alias Ardi.
Bahkan, kasus TPPU yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai puluhan miliar yang dilakukan La Hardi alias Ardi telah telah memasuki tahap penuntutan (Pembacaan Surat Tuntutan) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Editor: Yudha