BATAMTODAY.COM, Batam - La Hardi alias Ardi, terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait peyelundupan rokok Luffman sebanyak 5.200 karton secara ilegal yang berhasil diungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) RI, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/10/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang digelar secara virtual itu dipimpin ketua majelis hakim Bambang Trikoro didampingi Nora Gaberia dan Sapri Tarigan serta dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kencanawati dan Retno.
Sementara, terdakwa La Hardi mengikuti jalannya persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam persidangan itu, jaksa Kencanawati mengatakan, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa La Hardi merupakan hasil pengembangan dari kasus peyelundupan rokok Luffman sebanyak 5.200 karton yang berhasil diungkap tim DJBC RI.
"Kasus TPPU yang menjerat terdakwa merupakan hasil pengembangan dari kasus peyelundupan rokok Luffman sebanyak 5.200 karton yang berhasil diungkap tim DJBC RI di Perairan Berakit, Indonesia sekira bulan Oktober 2022 lalu," kata Jaksa Kencanawati.
Dalam kasus itu, kata dia, tim DJBC RI berhasil mengamankan 15 orang sebagai tersangka. Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengembangan tersebut diketahui bahwa uang hasil dari kejahatan (Hasil Penyelundupan Rokok) digunakan untuk membuat kapal di salah satu perusahaan galangan kapal di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Jaksa merinci, dalam perkara penyelundupan itu terdakwa La Hardi alias Ardi memiliki peranan yang sangat penting. Sebab, kata dia, terdakwa adalah Direktur PT Putra Pulau Bontong sekaligus pemilik KLM Pratama yang melakukan pengiriman rokok merk luffman tanpa dilekati pita cukai dari Vietnam.
"Terdakwa La Hardi dalam kasus ini merupakan orang yang paling bertanggungjawab. Di mana, dia merupakan direktur perusahaan sekaligus pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal itu dari Vietnam," tegas jaksa Kencana.
Masih kata Kencana, dalam perkara penyelundupan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugian negara hampir Rp 1 triliun itu, Bea dan Cukai berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 2 unit Highspeed beserta mesin, 3 unit Body Highspeed beserta mesin, 3 unit Body perahu fiber beserta mesin.
Selain barang bukti kapal, sebutnya, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 706,4 juta, uang tunai Rp2,5 miliar dan uang tunai SGD 9.500 serta surat-surat dan dokumen. Sementara 5.200 karton rokok luffman sudah dilakukan pemusnahan dalam perkara lain.
Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka La Hardi alias Ardi dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Akibat perbuatannya, La Hardi alias Ardi terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," pungkasnya.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu. "Untuk sidang selanjutnya kita lanjutkan minggu depan ya," kata hakim Bambang sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Editor: Gokli