logo batamtoday
Selasa, 26 November 2024
Panbil Group


Pekan Depan, Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara Limbah B3 ke Kejati Kepri
Jumat, 14-10-2022 | 16:04 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat menyambangi Pos Gakkum KLHK Provinsi Kepri di Batam, Jumat (13/10/2022). (Paskalis RH/BTD).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan penyelundupan limbah mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) dari luar negeri ke wilayah perairan Kepri oleh KM Tutuk, yang dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ke Gakkum KLHK telah memasuki babak baru.

Di mana, proses penyidikan kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Kepri itu telah rampung. Bahkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah menentukan siapa dan perusahaan mana yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.

"Alhamdulilah, penyidik PPNS KLHK telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus penyelundupan limbah B3 yang diduga dilakukan KM Tutuk di perairan Kepri," kata Boyamin saat ditemui di Pos Gakkum KLHK Provinsi Kepri, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Jumat (13/10/2022).

Masih kata Boyamin, selain penetapan tersangka, dalam waktu dekat penyidik yang menangani perkara itu akan melakukan pelimpahan berkas (Tahap I) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Pekan depan, berkas perkara dimaksud akan dilimpahkan ke Kejati Kepri. Hal itu saya ketahui saat mendatangi kantor KLHK di Jakarta beberapa waktu lalu," ujarnya.

Ketika disinggung terkait nama dua tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan limbah B3 itu, Boyamin masih enggan membeberkannya. Sebab, masih dalam ranah penyidikan.

"Yang jelas dalam perkara ini ada dua cluster tersangkanya. Cluster pertama adalah direksi perusahaan pemilik kapal. Kemudian Cluster kedua adalah perusahaannya (koorporasi). Kalau nama-namanya, nanti pihak penyidik dan kejaksaan yang memberitahukannya," tambah Boyamin.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, kata dia, MAKI pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya ke penyidik KLHK, karena dengan keseriusannya perkara tersebut bisa naik ke tingkat penuntutan.

Sebab, di waktu yang lalu Gakkum KLHK pernah kalah dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pemilik kapal MT Tutuk. Dimana dalam putusan praperadilan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengadili perkara tersebut menyatakan proses penyitaan terhadap muatan kapal MT Tutuk GT.7463 berupa fuel oil sebanyak 5.500 ton.

"Atas keberhasilan ini, kami (MAKI) sangat mengapresiasi penyidik KLHK. Berarti, dugaan minyak yang dimuat kapal MT Tutuk itu sudah benar mengandung limbah beracun (B3)," timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana penyelundupan Limbah B3 dari luar negeri ke wilayah Kepri pertama kali di laporkan MAKI ke Gakkum KLHK di Jakarta.

Bahkan untuk menguatkan laporannya, Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI secara langsung meninjau keberadaan kapal MT Tutuk yang diduga bermuatan limbah beracun di Perairan Batam, tepatnya di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit