logo batamtoday
Selasa, 26 November 2024
Panbil Group


MAKI Pantau Aktivitas Kapal Penyelundupan Limbah B3 di Perairan Batam
Kamis, 11-08-2022 | 13:36 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Koodinator MAKI, Boyamin Saiman saat memantau aktivitas kapal diduga memuat limbah B3 di Perairan Batam, Kamis (11/8/2022). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Guna memastikan kebenaran tentang adanya dugaan penyelundupan limbah B3 dari luar negeri ke wilayah Provinisi Kepulauan Riau (Kepri), Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melakukan peninjauan secara langsung ke Perairan Batam, Kamis (11/8/2022).

"Pagi tadi, saya telah meninjau secara langsung lokasi kapal tanker yang diduga melakukan penyelundupan limbah B3 di Perairan Batuampar, Kota Batam," kata Boyaimin Saiman, saat ditemui di bilangan Nagoya, Kota Batam.

Menurut Boyamin, saat peninjauan terhadap kapal itu, dirinya menemukan satu unit kapal tanker yang diduga membawa atau mengangkut (bermuatan) limbah B3 sedang melakukan lego jangkar di Perairan Batuampar, Kota Batam.

Dari hasil temuan itu, kata Boyamin, MAKI telah membuat laporan ke Deputi Bidang Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemko Polhukam RI) di Jakarta.

"Atas temuan ini, saya (MAKI) telah membuat laporan ke Kemenko Polhukam. Dan Alhamdulillah, laporan kami langsung diterima oleh Deputi Bidang Hukum Kemenko Polhukam RI, Sugeng Purnomo," ujar Boyamin.

Boyamin menjelaskan, laporan ke Deputi Deputi Bidang Hukum Kemenko Polhukam RI terkait dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup, yakni adanya importasi limbah beracun (Limbah B3) yang dilakukan salah satu perusahaan pelayaran nasional di Batam (PT JNT) yang tidak memiliki izin resmi.

Bahkan, kata Boyamin, limbah beracun itu diduga dibuang di laut dan di daratan. Kalau di darat, sebut dia, limbah-limbah itu dibuang ke dalam lubang-lubang bekas galian tambang serta ada juga yang di masukan ke perusahaan pengelola limbah.

"Praktek penyelundupan ini sudah berlangsung hampir 2 tahun. Modus yang dilakukan perusahaan ini adalah kapal tanker berkapasitas besar ini segaja di lego jangkar di Perairan Batam untuk menerima (menampung) Limbah dari kapal-kapal yang berasal dari luar negeri kemudian disalurkan (Ship to Ship) ke kapal-kapal yang akan membawa limbah itu ke wilayah Kepri," tegas Boyamin.

Masih kata Boyamin, dalam melakukan aktivitas penyelundupan limbah B3 ini, pihak perusahaan pemilik kapal melakukan kamuflase (menyamarkan muatan kapal) seolah-olah kapal tersebut membawa minyak bakar (Fuel Oil) seperti isi dokumennya. Hal ini, kata dia, untuk menghindari pemeriksaan aparat yang berwenang.

"Aktivitas penyelundupan ini sudah berlangsung hampir 2 tahun. Rencananya MAKI akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diproses secara hukum berdasarakan aturan yang berlaku di NKRI," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan sepanjang tahun 2022, sebanyak 13 kapal asing telah memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan membawa barang selundupan berupa Limbah B3.

Boyamin menjelaskan, kasus dugaan penyelundupan barang berbahaya itu berawal ketika kapal-kapal tersebut memasuki pelabuhan di wilayah Kepri tanpa melengkapi syarat-syarat untuk berlayar (Tidak Memiliki Dokumen Resmi).

"MAKI menemukan ada dugaan penyelundupan barang atau bahan berbahaya dari negara tetangga ke wilayah Kepri menggunakan 13 kapal," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).

Atas temuan itu, kata Boyamin, muatan barang atau bahan berbahaya didalam kapal tersebut kemudian diambil dan dilakukan sampling oleh pihak yang berwenang di Laboratorium untuk mengetahui secara pasti jenis barang itu.

Dari hasil sampling di laboratorium, kata Boyaimin, diketahui bahwa seluruh barang yang dimuat ke-13 kapal itu merupakan barang atau bahan yang sangat berbahaya (Limbah beracun).

Hal itu, kata dia, sangat berbanding terbalik dengan dokumen yang diberikan pihak kapal yang menerangkan bahwa seluruh muatan didalam kapal adalah minyak bakar (Oil Fuel).

"Karena muatan kapal itu merupakan limbah beracun, maka Saya (MAKI) akan melaporkan kepada penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk disidik sebagai tindak pidana mengimpor limbah tanpa izin," tegas Boyamin.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit