logo batamtoday
Selasa, 26 November 2024
Panbil Group


Utusan Pertanyakan Izin Perusahaan di Batam, Dikabarkan Impor Limbah B3
Sabtu, 23-07-2022 | 13:53 WIB | Penulis: Aldy
 
Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha, mempertanyakan perizinan yang dimiliki salah satu perusahaan di Kawasan Industri Sekupang, dikabarkan mengimpor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis electonic waste atau logam, dengan jumlah puluhan ton.

Menurut Utusan, jika kabar yang dia terima itu benar adanya, perusahaan disebut bernama PT Esun Internasional Utama Indonesia, itu telah menyalahi ketentuan. Sebab, dari berbagai peraturan yang ada, tidak dibolehkan mengimpor atau memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI.

"Semua perusahaan di Indonesia wajib tunduk pada peraturan yang ada di negara ini, tak terkecuali yang ada di Batam. Baik yang dikeluarkan Pemko maupun BP Batam, harus dipatuhi," tegas politisi Hanura itu, Sabtu (23/7/2022).

Adapun peraturan perundang-undangan yang melarang memasukkan limbah B3 tersebut, terdapat pada Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b UU nomor 18 tahun 20008 tentang Pengelolaan Sampah dan juga Pasal 22 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Adapun aturan yang membolehkan mengimpor limbah, khusus non B3 saja. Itu sesuai ketentuan Permendag nomor 31/M-DAG/PER/5/PER/5/2016 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3," jelas Utusan.

Terkait hal ini, Utusan juga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait. "Kalau berita soal limbah B3 benar adanya, berarti ada kelalaian dari instansi terkait dalam pengawasan. Ini patut juga dipertanyakan," kata dia.

Sebagai anggota komisi yang membidangi hukum, sambung Utusan, pihaknya akan melakukan pembahasan lintas komisi di DPRD Batam. Karena setiap komisi mempunyai Tupoksi masing-masing, untuk memastikan perizinan yang dimiliki serta dampak dari lingkungan, oleh karena itu, hal ini akan masuk pada agenda komisi l dan lll.

"Saya kira masuk dalam agenda, kita komunikasi di lintas komisi terlebih dahulu. Ini untuk memastikan perizinan yang dimiliki dan juga dampak terhadap lingkungan, apalagi barang yang diimpor tidak dibenarkan maka mesti harus diproses sesuai hukum yang berlaku, karena terjadi sudah cukup lama, ini menjadi pelanggaran berkelanjutan," tegasnya.

Tidak hanya limbah B3, kata Utusan, kabar yang dia terima, PT Esun Internasional Utama Indonesia, terdapat banyak tenaga kerja asing (TKA). Ini, menjadi perhatian khusus bagi anggota DPRD Batam.

"Jangan sampai TKA yang dilaporkan sedikit, tetapi faktanya banyak yang dipekerjakan, kita juga minta instansi terkait memastikan jumlah TKA yang ada di sana. Tentunya ini jadi atensi kita," tandasnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit