BATAMTODAY.COM, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyami Saiman, hari ini, Jumat (26/8/2022) resmi melaporkan temuannya terkait dugaan penyelundupan limbah B3 di Perairan Kepri ke Dirjen Penegakan Hukum KLHK.
"Jadwalnya siang ini saya bertemu langsung dengan Pak Dirjen Gakkum KLHK di Jakarta," kata Boyamin, lewat sambungan seluler, Jumat pagi.
Dikatakan Boyamin, MAKI secara resmi akan menyerahkan laporan dugaan penyelundupan limbah B3 di Perairan Kepri beserta modus-mudus yang dilakukan, seperti keberadaan kapal tanker sebagai penampung di tengah laut dan kapal-kapal kecil sebagai pengangkut dari luar negeri ke kapal penampung maupun kapal-kapal kecil yang membuang ke daratan Kepri.
"Limbah B3 itu diduga mengandung unsur C6-C9 Petroleum Hydocarbon dan C10-C36 Petroleum Hydrocarbon jauh di atas baku mutu yang ditentukan peraturan berlaku," ujarnya.
Bahkan, kata Boyamin, MAKI juga menduga kapal penampung (storage unit) bernama MT TUT yang dalam kondisi lego jangkar di Perairan Kepri, melakukan kamuflase dokumen.
"Kuat dugaan limbah B3 sebanyak 5.500 ton di dalam MT TUT dikamuflase menggunakan dokumen Fuel Oil," ujar Boyamin.
Ditegaskannya, berdasarkan fakta dan data itu, MAKI meminta Gakkum KLHK memproses pidana lingkungan hidup dan korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"MAKI juga meminta proses hukum dikembangkan dari tahun-tahun sebelumnya, karena ada informasi pada saat musim Angin Utara terdapat ceceran minyak dan limbah di pantai-pantai Kepri dan diduga masih ada pelaku-pelaku lainnya," tandasnya.
Editor: Gokli