BATAMTODAY.COM, Batam - Kurnia Fensury, korban penjualan agunan rumah secara sepihak di Bank CIMB Niaga, bersaksi di Pengadilan Negeri Batam untuk terdakwa Wahyudi, Kamis (14/10/2021).
Sidang yang digelar virtual itu dipimpin ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Turut mengikuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlambang bersama Immanuel Baeha.
Saksi Kurnia Fensury diminta majelis hakim untuk menjelaskan awal mula permasalahan dirinya menjadi korban dalam kasus ini.
"Awalnya pada 11 September 2020 saya mendapat surat pemberitahuan dan surat somasi pertama dan kedua secara bersamaan dari pihak Bank CIMB Niaga tentang tunggakan kredit rumah. Saya menunggak sebesar Rp 33 juta karena auto debit saya eror. Diminta membayar angsuran pokok, bunga dan denda senilai Rp 91 juta," kata Kurnia.
Dijelaskannya, dia tidak mempermasalahkan hal tersebut. Melalui nomor yang tersedia di dalam surat somasi tersebut, Kurnia menjelaskan bahwa dirinya langsung menghubungi Guntur selaku pekerja di Bank CIMB Niaga dan menegaskan bersedia untuk membayar angsuran pokok, bunga dan denda tersebut.
"Tetapi saat saya menghubungi pihak Bank CIMB Niaga (Guntur), saya malah disarankan untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank CIMB Niaga sebesar Rp 45 juta," ujarnya.
Setelah itu, pada 20 September 2020 pihak Bank Cimb Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. "Dan tiba-tiba saya dapat kabar bahwa Bank CIMB Niaga secara sepihak tanpa sepengetahuan saya telah mengalihkan rumah saya kepada Wahyudi selaku pembeli Cessie," ungkapnya.
Mendengar pengakuan tersebut, hakim David juga mempertanyakan adanya Juliana dalam kasus tersebut. Juliana pun langsung menegaskan bahwa dirinya juga selaku korban.
"Saya juga korban pak, saya membeli rumah itu seharga Rp 570 juta dari pejabat lelang kelas II, Wany Thamrin. Uang yang sudah saya bayar Rp 500 juta dan belum Rp 70 juta lagi belum terbayarkan," kata Juliana.
Selanjutnya, majelis hakim juga mempertanyakan kepada saksi Wany Thamrin terkait dasar hukum dirinya melakukan lelang tersebut. "Kamu sudah cek belum rumah itu, apakah bermasalah atau tidak," tanya David kepada saksi Wany.
"Saya tidak tau kalau rumah itu bermasalah pak, saya hanya melakukan lelang ketika ada permintaan," kata Wany.
Di waktu yang bersamaan, Saksi Kurnia Fensury juga menegaskan, dalam kasus ini, terdapat dua korban. Dirinya merugi karena satu unit rumahnya diselewengkan sedangkan Juliana mengalami kerugian materi karena membeli rumah yang bermasalah.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 21 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Untuk diketahui, tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini sudah divonis di PN Batam. Mereka, Abdi selama 2,6 tahun penjara, Rima Lesya selama 6 bulan penjara dan Wilis Roro Ranasti selama 5 bulan 10 hari penjara.
Editor: Gokli