logo batamtoday
Senin, 25 November 2024
Panbil Group


Penjualan Agunan Rumah Sepihak di Bank CIMB Niaga, Wahyudi Disidangkan di PN Batam
Kamis, 07-10-2021 | 19:52 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Wahyudi, saat masih tersangka di Polsek Batam Kota. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum terdakwa Wahyudi, dalam kasus penjualan rumah agunan di Bank CIMB Niaga secara sepihak mulai berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang dengan agenda dakwaan yang berlangsung secara daring ini dipimpin ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto, Kamis (7/10/2021).

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Herlambang, terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.

Berawal pada 28 Juli 2008 sesuai surat perjanjian kredit No. 071/PK/048/2/07/08 saksi sekaligus korban, Kurnia Fensury melakukan kredit rumah yang beralamat di Komplek Beverly Extension Blok I1 No.16 Batam Centre, Kota Batam di Bank CIMB Niaga Batam.

Kemudian pada 27 November 2012, Kurnia Fensury melakukan top up sesuai surat perjanjian kredit No. 007/PK/294/2/11/12, tertanggal 27 November 2012 dengan tenggang waktu kredit Kurnia Fensury sampai tanggal 27 November 2018 dengan cara pembayaran kredit rumah tersebut secara auto debet.

Dengan berjalannya waktu, Kurnia Fensury melakukan penunggakan pembayaran kredit di Bank CIMB Niaga dikarenakan sistem auto debet yang error. "Kemudian pada 11 September 2020 saksi Kuria Fensury mendapat surat pemberitahuan dan surat somasi pertama dan kedua secara bersamaan dari pihak Bank CIMB Niaga tentang tunggakan kredit Kurnia Fensury. Lalu Kurnia Fensury mencoba berbicara serta bersedia untuk menyelesaikan tunggakan kredit tersebut secara keseluruhan dengan pihak Bank CIMB Niaga yang berkantor di Medan," kata Herlambang, Kamis (7/10/2021).

Akan tetapi, ternyata Bank CIMB Niaga telah menjual piutang melakukan cessie atas kredit dengan anggunan rumah Kurnia Fensury tanpa sepengetahuan dan seizin Kurnia Fensury kepada terdakwa Wahyudi selaku cessor dengan bukti perjanjian jual beli piutang No.27, tertanggal 22 September 2020 dan sesuai surat perjanjian pengalihan (Cessie) piutang No 28 tertanggal 22 September 2020 dihadapan kantor Notaris Andreas Timothy dengan jumlah uang pengalihan piutang atau jual beli piutang sebesar Rp 75 juta.

"Selanjutnya pada 28 September 2020 terdakwa Wahyudi menerima dokumen atau surat-surat dari pihak Bank CIMB Niaga kemudian pada tanggal 28 September 2020 lalu saksi Abdi Bakti Surbakti (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh saksi Rima Lesya (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan mantan pegawai Honorer Badan Pertanahan Nasional Kota Batam dengan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu sebagai uang biaya dan jasa saksi Rima Lesya membantu melakukan pengurusan roya tersebut di kantor BPN Kota Batam dengan cara saksi Rima Lesya bekerjasama dengan saksi Wilis Roro Ranasti (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan PPN PN (Pegawai pemerintah non pegawai negeri) BPN Kota Batam padahal seharusnya yang dapat melakukan pengurusan surat roya hanyalah pemohon atau kuasanya (dengan catatan harus membawa surat kuasa dengan materai yang cukup)," jelasnya.

Selanjutnya, pada 16 Oktober 2020 setelah pengurusan permohonan penghapusan roya hak tanggungan Kurnia Fensury dengan Sertifikat HGB No: 14543 telah selesai diurus kemudian Abdi dan terdakwa Wahyudi mendatangi kantor pejabat lelang kelas II Wany Thamrin untuk mengajukan permohonan lelang serta memberikan kelengkapan dokumen atau surat-surat.

"Kemudian pada tanggal 03 November 2020 dilakukan lelang di kantor Pejabat lelang kelas II Wany Thamrin atas rumah dengan sertifikat HGB No. 14543 atas nama Kurnia Fensury tersebut hanya diikuti oleh 1 orang peserta yaitu Juliana dan Juliana menjadi pemenang lelang tersebut dengan harga sebesar Rp 369 juta sesuai kutipan risalah lelang No. 010/03/PL.II.15/20, tanggal 03 November 2020 yang di keluarkan pada tanggal 24 Februari 2021. Bahwa ternyata saksi Abdi pada tanggal 15 September 2020 (jauh sebelum dilakukan lelang) telah meminta tolong ke PT MBS (Mandala Bersama Sukses) untuk membantu melakukan penjualan terhadap rumah yang beralamat di Komplek Beverly extension Blok I1 No.16 Batam Centre - Kota Batam dimana pada tangga 21 Oktober 2020 (sebelum dilakukan lelang) saksi Abdi terjadi kesepakatan jual beli antara Abdi dan Juliana dengan perantara jual beli PT. MBS (Mandala Bersama Sukses) dengan harga Rp 570 juta sehingga lelang yang terjadi pada tanggal 03 November 2020 tersebut adalah setingan belaka," ungkapnya.

Setelah rumah tersebut dijual, Abdi turut juga membagikan uang tersebut kepada Bukti Pangabean sebesat Rp 282.637 juta dan kepada terdakwa Wahyudi sebesar Rp 10 juta. Lalu kepada saksi Albert (MBS) sebesar Rp 17 juta sebagai upah jasa mencarikan pembeli atas rumah tersebut dan bagian saksi Abdi kurang lebih sebesar Rp 169.600 juta yang dipergunakan untuk biaya operasional kantor, biaya pengurusan lelang termasuk biaya lelang kedepan, biaya jaminan lelang di kantor notaris Wany Thamrin.

"Hal ini menyebabkan saksi Kurnia Fensury mengalami kerugian berupa rumah beserta tanah di Komplek Beverly Extension Blok I1 No.16 Batam Centre, Kota Batam senilai kurang lebih Rp 570 juta," tegasnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, majelis hakim menutup sidang dan sidang akan kembali dilanjutkan pada 14 Oktober 2021 mendatang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam juga telah menjatuhkan vonis kurungan penjara terhadap Abdi selama 2,6 tahun penjara. Selain itu, Rima Lesya divonis kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Wilis Roro Ranasti mendapati vonis paling ringan, yakni 5 bulan 10 hari.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit