logo batamtoday
Senin, 25 November 2024
Panbil Group


3 Terdakwa Pemalsuan Surat dan Penggelapan Agunan di Bank CIMB Niaga Divonis 5-30 Bulan
Rabu, 22-09-2021 | 18:23 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Terdakwa Wilis Roro Ranasti, Risma Lesya dan Abdi Bakti saat mengikuti sidang virtual di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa pemalsuan surat dan penggelapan agunan rumah di Bank CIMB Niaga yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, masing-masing Wilis Roro Ranasti, Risma Lesya dan Abdi Bakti, dijatuhi hukuman berbeda, Rabu (22/9/2021).

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim David P Sitorus, untuk terdakwa Wilis Roro Ranasti, hukuman penjara selama 5 bulan 10 hari, dipotong selama berada dalam tahanan.

Terhadap hukuman itu, Wilis Roro Ranasti bersama penasehat hukumnya Harto Halomoan, menyatakan terima. "Klien saya sudah menjalani hukuman selama 5 bulan 1 hari, tinggal 9 hari lagi. Kami terima putusannya yang mulia," kata Harto.

Untuk terdakwa Risma Lesya, majelis hakim menjatuhi hukuman selama 6 bulan, dipotong selama berada dalam tahanan. Terhadap putusan ini terdakwa maupun penasehat hukumnya, Yayan Setiawan, menyatakan terima.

"Saya terima yang mulia," ujar Risma.

Sementara untuk terdakwa Abdi Bakti, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan, sama dengan tuntutan jaksa. Terhadap putusan ini, terdakwa dan penasehat hukumnya, Hasoloan Siburian menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Hasolaon.

Terpisah, Nasrul, kuasa hukum korban Kurnia Fensury, menyatakan akan tetap menghormati segala keputusan majelis hakim. Meski begitu, dia berharap dalam proses persidangan selanjutnya (terdakwa Wahyudi), majelis hakim dapat mengembalikan aset yang digelapkan para terdakwa kepada kliennya.

"Harapan saya sih simpel. Saya percaya sepenuhnya dengan proses hukum persidangan yang sudah berjalan. Saya percaya sepenuhnya terhadap para instrumen hukum dan peradilan dalam menjalankan tugasnya dan rumah klien saya dapat dikembalikan," kata Nasrul.

Selain itu, Nasrul juga berharap, pihak penegak hukum terus melakukan pengembangan kasus tersebut hingga oknum Bank CIMB Niaga yang turut bermain juga dilakukan penindakan.

Dalam permasalahan ini, Nasrul sangat menyayangkan Bank CIMB Niaga menyerahkan sertifikat rumah kepada Wahyudi pada saat dilaksanakannya Cassie di hadapan notaris, tanpa sepengetahuan Kurnia Fensury selaku pemilik rumah.

"Sangat disayangkan pengalihan hak tagih atau piutang senilai Rp 91 juta, yang dibayar Wahyudi Rp 75 juta ke CIMB Niaga, seharusnya pihak CIMB Niaga tidak menyerahkan sertifikat seharga Rp 700 juta kepada Wahyudi. Di sini jelas ada permainan oknum Bank CIMB Niaga dan membuat klien saya yang merupakan pemilik atas sertifikat rumah tersebut mendapatkan kerugian. Saya harapkan pemeriksaan dapat dikembangkan kepada oknum Bank CIMB Niaga dan semua pihak yang turut terlibat," tegas Nasrul.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit