BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mesin pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang disewa pihak PLN Tanjungpinang dari PT Agreko dikabarkan telah ditahan pihak Bea Cukai. Penahanan itu akibat permasalahan prosedural dalam memasukkan barang yang diduga tidak dipenuhi oleh pihak ekspedisi. Akibatnya terjadi keterlambatan dalam penyuplaian mesin ke PLTD Tanjungpinang di Jalan Ir Sutami.
Saat dikonfirmasi, Asisten Manajer PLN, Tajudin, mengakui kebenaran kabar tersebut. Dia mengatakan, ada beberapa kelalaian dari pihak ekspedisi yang tidak mengikuti prosedur, seperti biaya masuk dan biaya barang dan hal-hal lain menyangkut prosedur.
"Tapi bukan masalah yang rumit. Hari ini kelar, kok, sudah diurus oleh pihak ekspedisi," ujar Tajudin saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Kamis (4/6/2015) siang.
Dijelaskan, PLN Tanjungpinang menyewa 15 unit mesin pembangkit tenaga diesel dengan kapastas total sebesar 14,5 MW. Sementara yang akan dioperasikan sebesar 12 MW, dan sisanya untuk cadangan.
Sejumlah mesin pembangkit tersebut sudah berada di Kijang untuk dilakukan instalasi satu per satu, sementara sisanya masih tertahan di BC Tanjungpinang.
Terkait hal tersebut, Tajudin mengaku sudah ada kesepakatan antara pihak ekspedisi dengan pihak BC untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Kemungkinan sore ini sudah kelar dan mesin bisa langsung disuplai," ujar Tajudin.
Terkait keadaan kelistrikan di Tanjungpinang, Tajudin mengatakan pihak PLN tengah giat mengusahakan agar semua dapat diatasi dengan cepat. Selain itu, pihaknya juga mengharapkan kesabaran dari masyarakat, pasalnya mesin-mesin dari Singapura tersebut tengah dilakukan pemasangan.
"Kami bekerja siang sampai malam untuk menyiapkan ini, kita harapkan secepatnya bisa terlaksana, Tanjungpinang Terang Benderang," ujarnya.
Sementara itu pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang belum menjawab konfirmasi. (*)
Editor: Roelan
