logo batamtoday
Selasa, 23 Juni 2026
PKP BATAM


Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan, Sabu dan Alat Hisap Diamankan
Selasa, 23-06-2026 | 12:48 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
SM (59), tersangka penyelundup sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bintan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SM (59), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni, mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Perumnas Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada Senin (8/6/2026).

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,76 gram, satu set alat hisap atau bong, telepon genggam, gunting, plastik bening, dan mancis," ujar Iptu Reka, Selasa (23/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Bintan Timur. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan SM di rumahnya yang berada di Perumnas Tokojo. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, SM mengaku memperoleh sabu tersebut melalui seorang perantara berinisial SN. "Setelah diinterogasi, tersangka mengakui narkotika jenis sabu itu diperoleh melalui perantara SN," jelas Reka.

Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengungkap bahwa SN merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Dari hasil interogasi, SN mengakui keterlibatannya sebagai perantara. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, maupun menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman. "Ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara," tegas Reka.

Polres Bintan memastikan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang melibatkan pihak di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit