logo batamtoday
Selasa, 23 Juni 2026
PKP BATAM


Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam Masuk Tahap Penuntutan, Carolien Parewang Ditahan di Lapas Perempuan
Selasa, 23-06-2026 | 11:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Tersangka dugaan penggelapan mobil rental, Carolien Parewang, usai menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (18/6/2026). (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara dugaan penggelapan mobil rental yang melibatkan tersangka Carolien Parewang memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (18/6/2026). Sejak saat itu, Carolien resmi berstatus sebagai tahanan kejaksaan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Batam hingga proses pelimpahan perkara ke pengadilan selesai dilakukan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

"Proses tahap dua dari penyidik Polresta Barelang beserta barang bukti telah dilakukan pada Kamis, 18 Juni lalu. Saat ini tersangka telah ditahan di Lapas Perempuan Batam. Adapun pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Batam direncanakan sekitar satu minggu setelah tahap dua," kata Iqram, Senin (22/6/2026).

Menurut Iqram, jaksa penuntut umum menyiapkan dakwaan utama menggunakan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 486 KUHP. "Materi dakwaan akan diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam," ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah pengusaha jasa rental kendaraan di Batam yang mengaku kehilangan mobil setelah disewakan kepada tersangka. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa kendaraan yang diduga digelapkan berasal dari beberapa pemilik usaha rental yang berbeda.

Penyidik Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan Carolien Parewang sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam perkara tersebut diduga lebih dari satu orang. Temuan itu mendorong penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya pola serupa terhadap kendaraan milik sejumlah pelaku usaha rental lainnya.

Dengan rampungnya proses penyidikan dan pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum. Dalam waktu dekat, surat dakwaan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Batam untuk selanjutnya disidangkan secara terbuka.

Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh konstruksi perkara, alat bukti, serta tuduhan yang disangkakan kepada tersangka di hadapan majelis hakim.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit