BATAMTODAY.COM, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas sejumlah Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal.
Satgas PASTI telah memanggil sejumlah KOL untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam promosi PAKD ilegal. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL telah menurunkan (take down) serta menyesuaikan konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.
Satgas PASTI menegaskan bahwa KOL tidak diperkenankan mempublikasikan atau mempromosikan PAKD yang tidak memiliki izin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar resmi PAKD yang dapat menjadi rujukan masyarakat. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan entitas yang berizin dan/atau diawasi OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Sehubungan dengan itu, Satgas PASTI mengimbau para KOL untuk melakukan riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi kepada publik, memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, serta menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan.
Selain itu, KOL diminta tidak menggunakan klaim berlebihan seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif. Mereka juga diingatkan untuk menerapkan prinsip transparansi, terutama jika terdapat kepentingan ekonomi dalam konten yang dipublikasikan.
Dalam hal memberikan rekomendasi investasi atau produk keuangan, KOL wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan.
Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, OJK saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera diterbitkan.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah konten media sosial dan tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD ilegal. Ke depan, Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menghentikan aktivitas PAKD tidak berizin.
Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat agar hanya bertransaksi melalui platform yang legal dan selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L), yakni memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui website SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan kasus penipuan keuangan.
Editor: Yudha
