BATAMTODAY.COM, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pelaku usaha dan pengelola akomodasi di kawasan wisata Bintan.
Kegiatan bertajuk "Penyebaran Informasi Keimigrasian dengan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA): Sinergi Digital Pengawasan Orang Asing" tersebut berlangsung di Kawasan Bintan Resort Cakrawala, Lagoi, Kamis (11/6/2026).
Sosialisasi dipandu oleh moderator Rian Satria Putra dan dihadiri Kepala Seksi Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjunguban, Reza Anugerah, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban. Hadir pula perwakilan manajemen hotel, resort, vila, tenant, serta pelaku usaha yang berinteraksi langsung dengan warga negara asing (WNA) dalam aktivitas operasional sehari-hari.
Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Harry Meilan selaku narasumber memaparkan materi mengenai kewajiban pelaporan orang asing serta tata cara penggunaan APOA sebagai sarana pelaporan yang cepat, mudah, dan terintegrasi.
Ia menjelaskan, aplikasi APOA dirancang untuk memudahkan pengelola akomodasi dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mendukung tertib administrasi keimigrasian, penggunaan aplikasi tersebut juga dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui sistem pelaporan yang lebih akurat, cepat, dan responsif.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif, terutama saat sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan kewajiban pelaporan orang asing di lapangan.
Salah satu peserta, Heti dari Politeknik Bintan Cakrawala, menanyakan kewajiban perizinan bagi usaha penginapan yang tengah dirintisnya serta pihak yang berwenang menjadi administrator dalam pengelolaan akun APOA.
Ia juga meminta penjelasan terkait mekanisme pelaporan peserta asing yang akan mengikuti program Summer School Holiday dan student exchange dari Singapura selama dua pekan di Politeknik Bintan Cakrawala. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab melakukan pelaporan, apakah pengelola hotel atau institusi pendidikan sebagai penyelenggara kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, narasumber menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tetap menjadi tanggung jawab pengelola akomodasi atau hotel yang menyediakan tempat menginap bagi warga negara asing. "Kewajiban pelaporan tetap dilakukan oleh pihak pengelola penginapan atau hotel yang menjadi tempat menginap orang asing. Sedangkan administrator APOA dapat ditunjuk sesuai kebutuhan dan kebijakan masing-masing pengelola," jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai kewajiban pelaporan orang asing, tetapi juga mendapatkan wawasan tentang pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pengawasan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Adi Hari Pianto, mengatakan pemanfaatan APOA merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Imigrasi dan pelaku usaha dalam mendukung pengawasan keberadaan orang asing. "Melalui kegiatan ini, kami berharap para pengelola hotel, resort, vila, tenant, dan pelaku usaha yang bersinggungan langsung dengan orang asing dapat lebih memahami pentingnya pelaporan serta memanfaatkan APOA secara optimal," ujar Adi.
Ia menambahkan, sinergi antara Imigrasi dan para pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengawasan orang asing yang lebih efektif, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Sosialisasi APOA ini juga merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Adi Hari Pianto, dalam memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis teknologi. Menurutnya, kolaborasi antara Imigrasi, pengelola akomodasi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi elemen penting dalam memantau keberadaan serta aktivitas orang asing di Indonesia.
Melalui peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan orang asing, pengawasan keimigrasian diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Langkah tersebut sekaligus sejalan dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat" dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Editor: Gokli
