BATAMTODAY.COM, Karimun - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun bersama Dinas Sosial, Satpol PP, Kelurahan Sungai Lakam Barat dan Ketua RT setempat melakukan penertiban terhadap seorang perempuan yang menempati Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan A Yani Kolong, Kecamatan Karimun, Kamis (11/6/2026).
Perempuan tersebut diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang menjadikan fasilitas umum milik pemerintah daerah itu sebagai tempat tinggal.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Raja Machrizal, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi JPO sebagai sarana publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Selain itu, langkah tersebut juga merupakan bentuk kepedulian terhadap warga yang membutuhkan penanganan sosial.
"Hari ini kami melakukan penertiban terhadap tuna wisma yang menempati JPO. Fasilitas ini merupakan aset pemerintah daerah yang dibangun untuk kepentingan masyarakat, sehingga tidak boleh disalahgunakan dan mengganggu kenyamanan maupun keamanan pengguna," ujar Raja Machrizal.
Ia menegaskan, proses penertiban dilakukan secara persuasif dan manusiawi dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Rachmadi, menjelaskan perempuan yang tinggal di JPO tersebut sebenarnya memiliki rumah. Namun, kondisi rumah yang tidak layak huni dengan atap bocor membuatnya memilih tinggal di fasilitas umum tersebut.
"Rumah yang bersangkutan memang ada, tetapi kondisinya kurang layak sehingga ia memilih menetap di JPO," kata Rachmadi.
Menurutnya, Dinas Sosial akan memberikan sejumlah bantuan, termasuk membantu pengurusan identitas kependudukan serta melakukan perbaikan sementara pada rumah yang ditempati, seperti pemasangan terpal pada bagian atap yang bocor.
Selain itu, petugas juga telah membersihkan barang-barang bekas yang menumpuk di dalam rumah agar lebih layak untuk dihuni. Untuk jangka panjang, bantuan perbaikan rumah akan diupayakan melalui Baznas maupun Pemerintah Kabupaten Karimun.
Di tempat yang sama, Lurah Sungai Lakam Barat, Darma Bakti, menyebutkan pihaknya sebelumnya telah beberapa kali melakukan pendekatan agar perempuan berinisial WT (59) tersebut kembali ke rumahnya.
"Beberapa bulan lalu kami sudah mengupayakan agar yang bersangkutan kembali ke rumah. Namun, beberapa hari kemudian ia kembali lagi ke JPO, sehingga kali ini dilakukan penertiban bersama tim gabungan," ungkap Darma.
Ia menambahkan, setelah diberikan pemahaman dan pendekatan secara persuasif, WT akhirnya bersedia kembali ke rumahnya. Lingkungan rumah yang sebelumnya dipenuhi sampah dan barang bekas juga telah dibersihkan.
"Alhamdulillah, yang bersangkutan bersedia pulang. Dinas Sosial juga sudah memberikan bantuan sembako. Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan dapur MBG agar beliau dapat memperoleh bantuan makanan setiap hari," tutup Darma.
Editor: Gokli
