BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan, dan LPKA,” kata Agus dikutip Minggu (31/5/2026).
Dari total penerima remisi dan PMP khusus Waisak tahun ini, sebanyak 1.041 orang memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam narapidana menerima Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Selain itu, lima anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus I berupa pemotongan masa pidana yang sedang dijalani.
Data Kemenimipas menunjukkan jumlah narapidana dan tahanan beragama Buddha di seluruh Indonesia mencapai 1.944 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus Waisak.
Penerima remisi terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan 186 orang. Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Barat sebanyak 163 orang dan Jakarta dengan 140 penerima.
Agus berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan proses reintegrasi ke masyarakat secara sehat dan produktif setelah menjalani masa pidana.
"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," ujarnya.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang. Angka tersebut terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan yang tercatat hingga 22 Mei 2026 mencapai 1.663 orang, terdiri atas 323 anak dan 1.340 anak binaan.
"Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000," kata Mashudi.
Ia berharap remisi dan pengurangan masa pidana tersebut dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menaati aturan.
Lalu, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali menjadi bagian produktif dalam kehidupan bermasyarakat sebagai cerminan keberhasilan sistem pemasyarakatan nasional.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan bahwa pemberian remisi dan PMP khusus Waisak juga berdampak pada penghematan anggaran negara, terutama untuk kebutuhan konsumsi warga binaan.
Editor: Surya
