BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menghapus hambatan ekspor rajungan Indonesia ke pasar Amerika Serikat setelah otoritas Negeri Paman Sam menyetujui kesetaraan sistem pengelolaan perikanan nasional dengan regulasi perlindungan mamalia laut milik AS.
Keputusan tersebut dinilai strategis mengingat Amerika Serikat merupakan pasar utama ekspor rajungan Indonesia dengan rata-rata nilai mencapai USD 321 juta dalam tiga tahun terakhir atau sekitar 16,6 persen dari total ekspor produk perikanan Indonesia ke negara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Machmud, mengatakan sebelumnya pemerintah AS mewajibkan negara eksportir rajungan memiliki sistem pengelolaan perikanan yang dinilai setara dengan aturan mereka, khususnya terkait perlindungan mamalia laut dan pengendalian bycatch sebagaimana diatur dalam Marine Mammal Protection Act (MMPA).
"Pada awalnya rajungan yang ditangkap dengan alat gillnet dilarang untuk diekspor ke AS. Untuk membedakan rajungan yang ditangkap menggunakan alat tangkap yang sudah memperoleh comparability finding yakni bubu, maka ekspor rajungan diwajibkan menggunakan sertifikasi tambahan berupa Certificate of Admissibility (COA) sesuai ketentuan MMPA," ujar Machmud dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Machmud menjelaskan perjuangan pemerintah Indonesia dimulai sejak Oktober 2025 melalui gugatan yang diajukan National Fisheries Institute bersama sejumlah importir seafood terhadap Pemerintah AS di Court of International Trade.
Hasil gugatan tersebut membuat pengadilan AS menyetujui penangguhan sementara larangan ekspor rajungan hasil tangkapan gillnet asal Indonesia serta beberapa negara lain seperti Vietnam, Filipina, dan Sri Lanka selama 180 hari sambil dilakukan peninjauan ulang terhadap status comparability finding masing-masing negara.
"Menindaklanjuti keputusan peninjauan ulang comparability finding tersebut, kami terus mengoordinasikan penyusunan bahan peninjauan kembali serta secara aktif merespons permintaan informasi yang beruntun dari Pemerintah AS sejak November 2025 hingga April 2026," jelasnya.
Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP, Erwin Dwiyana, menambahkan upaya tersebut melibatkan berbagai pihak mulai dari unit eselon I KKP, BRIN, asosiasi pengelola rajungan APRI, hingga sejumlah lembaga nonpemerintah seperti Yayasan Konservasi RASI, WWF, EDF Indonesia, SFP, Cetasi, serta KBRI Washington DC.
Menurut Erwin, pada 8 Mei 2026, NOAA Fisheries Amerika Serikat resmi menyampaikan bahwa Indonesia berhasil memperoleh comparability finding untuk perikanan rajungan gillnet hingga 31 Desember 2029. Status tersebut setara dengan yang sebelumnya telah diterima perikanan rajungan menggunakan alat tangkap bubu atau trap.
Selain Indonesia, beberapa negara lain juga menjalani proses peninjauan ulang. Namun, Filipina disebut gagal memperoleh persetujuan comparability finding dari otoritas AS.
"Dengan hasil reviu comparability finding tersebut, beban sertifikasi tambahan terkait aturan MMPA yang sebelumnya diberlakukan bagi eksportir rajungan Indonesia dan importir rajungan di AS dapat dihapuskan," kata Erwin.
Ia menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut melalui kebijakan ekonomi biru yang menempatkan aspek ekologi sebagai fondasi pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan ketentuan MMPA untuk memperkuat upaya pengurangan kematian dan cedera serius pada mamalia laut akibat aktivitas perikanan komersial, termasuk pengawasan terhadap bycatch mamalia laut dalam penangkapan rajungan.
"Alhamdulillah dengan keputusan tersebut, nilai ekspor rajungan yang diselamatkan dari larangan ekspor diperkirakan mencapai USD 80 juta atau sekitar 25 persen dari total ekspor rajungan ke AS. Nelayan rajungan gillnet juga dapat kembali berusaha sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Erwin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, terus mendorong penguatan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global melalui percepatan sinkronisasi sistem penjaminan mutu dan pengawasan karantina guna mendukung peningkatan ekspor perikanan nasional.
Editor: Gokli
