BATAMTODAY.COM, Jakarta - Majelis Komisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus para terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran tender proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq bersama anggota majelis Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.
Adapun para terlapor dalam perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 itu yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7.
Dalam proses persidangan, investigator KPPU sebelumnya menyampaikan adanya dugaan persekongkolan tender yang berpotensi melanggar ketentuan persaingan usaha. Dugaan tersebut mengacu pada sejumlah indikasi, mulai dari adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik pengadaan (SPSE), hingga adanya kemiripan dokumen teknis peserta tender.
Namun setelah melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti, keterangan para pihak, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Komisi menyatakan unsur persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak terpenuhi.
Perkara terkait tender proyek strategis nasional tersebut mulai disidangkan sejak 2 Oktober 2025.
KPPU menyatakan siaran pers resmi terkait putusan tersebut akan disampaikan kemudian. Selain itu, KPPU juga membuka ruang bagi media yang membutuhkan informasi tambahan maupun permintaan wawancara terkait perkara tersebut.
Editor: Gokli
