logo batamtoday
Senin, 11 Mei 2026
PKP BATAM


Kemenag Imbau UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal Jelang Wajib Halal Oktober 2026
Senin, 11-05-2026 | 11:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M Fuad Nasar. (Kemenag)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia mengimbau pelaku usaha, mulai dari usaha besar hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), segera mengurus sertifikasi halal menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M Fuad Nasar, mengatakan seluruh layanan sertifikasi halal kini telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi SiHalal dan program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis), termasuk layanan pendampingan melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

"Sertifikasi halal bukan sekadar label dan formalitas, tetapi merupakan bentuk transparansi dan perlindungan konsumen," ujar Fuad saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, jaminan produk halal menjadi bentuk perlindungan negara terhadap konsumen agar produk yang beredar aman dikonsumsi, sesuai keyakinan agama, dan telah melalui proses pengujian kehalalan.

Fuad menyebut perhatian terhadap produk halal kini telah berkembang menjadi isu global. Sejumlah negara mulai memperhatikan aspek kehalalan dalam perdagangan internasional seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk yang aman dan berkualitas.

"Bagi masyarakat Indonesia, halal bukan sesuatu yang asing. Apa yang dikonsumsi dan digunakan sudah menjadi bagian dari perhatian sehari-hari," katanya.

Dalam konteks tersebut, UMKM dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat industri halal nasional. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, hingga saat ini telah diterbitkan 3,9 juta sertifikat halal dengan total 12.748.052 produk bersertifikat halal.

"Kami ingin memastikan UMKM tidak tertinggal. Pelaku usaha besar dan importir juga diharapkan lebih peduli terhadap wajib halal ini. Sertifikasi halal menjadi pintu masuk untuk menjaga kepercayaan pasar sekaligus membantu UMKM naik kelas," ujar Fuad.

Ia menilai sertifikasi halal dapat memperluas akses pasar UMKM, mulai dari ritel modern hingga pasar ekspor, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

Lebih lanjut, Fuad menegaskan cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, akademisi, pemerintah, media, hingga influencer. "Kesadaran kolektif ini penting untuk menyemarakkan ekosistem halal nasional," katanya.

Untuk memperkuat implementasi kebijakan wajib halal, Kementerian Agama bersama BPJPH terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. UMKM dapat memanfaatkan skema self declare yang dibiayai negara, sedangkan pelaku usaha besar menggunakan skema reguler sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga melibatkan pemerintah daerah, komunitas usaha, dan pendamping halal guna mempermudah akses layanan sertifikasi halal di berbagai daerah. "Kami mengajak seluruh pelaku UMKM untuk tidak ragu segera mengurus sertifikasi halal. Sertifikasi halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen di dalam negeri maupun pasar global sehingga menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha," tegas Fuad.

Dengan dukungan kebijakan dan penguatan ekosistem halal nasional, Kementerian Agama optimistis UMKM Indonesia mampu menjadi pemain utama dalam industri halal di tingkat nasional maupun global.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit