BATAMTODAY.COM, Batam - Penanganan perkara ledakan maut MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batu Aji, memasuki tahap baru setelah berkas perkara tujuh tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Meski proses penyidikan telah dinyatakan lengkap, hingga kini seluruh tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 14 pekerja tersebut masih belum ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu koordinasi lebih lanjut. "Berkas sudah P21 pada pekan lalu. Untuk tahap II masih menunggu koordinasi," ujar Debby, Jumat (8/5/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam sempat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyebut jaksa peneliti telah memberikan petunjuk P-19 agar penyidik melengkapi sejumlah kekurangan dalam berkas perkara. "Berkas perkara kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," kata Priandi pada Selasa (10/2/2026) lalu.
Insiden ledakan maut di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia terjadi pada 15 Oktober 2025 saat proses pekerjaan di kapal MT Federal II berlangsung. Peristiwa tersebut menewaskan 14 pekerja dan menyebabkan 17 pekerja lainnya mengalami luka-luka.
Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari jajaran manajemen perusahaan dan pengelola keselamatan kerja atau Health, Safety and Environment (HSE). Empat di antaranya merupakan warga negara asing.
Mereka yakni ADL dan NAC, warga negara Singapura yang menjabat manajer dan asisten manajer perusahaan, DRAD warga negara Filipina selaku manajer HSE, serta KDG warga negara Korea Selatan yang menjabat manajer komersial. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia, yakni BSS, MS, dan RPB yang bekerja di bagian HSE perusahaan.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka.
Namun hingga perkara dinyatakan P21, para tersangka belum dilakukan penahanan. Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya publik, terutama karena kasus ini melibatkan korban jiwa dalam jumlah besar serta sejumlah tersangka warga negara asing.
M Debby Tri Andrestian menjelaskan, keputusan belum melakukan penahanan mengacu pada pedoman baru yang mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, termasuk faktor usia lanjut. "Ada pedoman baru terkait penahanan yang mempertimbangkan aspek HAM, termasuk usia lansia," ujarnya.
Meski demikian, polisi memastikan telah mengambil langkah antisipasi agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri. "Kami sudah lakukan cekal terhadap para tersangka," tegas Debby.
Kasus ledakan maut MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia hingga dua kali dalam kurun waktu yang berdekatan kini masih menjadi perhatian luas masyarakat Batam. Selain menyoroti aspek keselamatan kerja di industri galangan kapal, publik juga menunggu konsistensi aparat penegak hukum dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang dinilai lalai benar-benar dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.
Editor: Gokli
